Langgam.id - Semarak Idul Fitri 1445 H tak hanya dirasakan masyarakat luas, namun juga menghinggapi hati para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB A Muaro Padang.
Sebanyak 892 orang WBP beruntung mendapatkan Remisi Khusus (pengurangan masa hukuman) pada Lebaran kali ini.
Kepala Lapas Kelas II A Muaro Padang, Marten, menjelaskan bahwa Remisi Khusus ini diberikan sebagai wujud rasa syukur atas Hari Raya Idulfitri 1445 H, sekaligus menjadi motivasi bagi para WBP untuk selalu berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
"Remisi ini diberikan kepada WBP yang beragama Islam dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang," ujar Marten, dilansir dari Infopublik, Jumat (12/4/2024).
Besaran remisi yang diterima para warga binaan bervariasi. Yakni mulai dari 15 hari hingga ada yang menapatkan remisi 2 bulan.
Rinciannya, 61 orang mendapatkan remisi 15 hari, 626 orang memperoleh remisi 1 bulan, 173 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 32 orang berhak atas remisi 2 bulan.
Marten berharap dengan adanya Remisi Khusus ini, para WBP dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan semangat untuk mengikuti program pembinaan di Lapas Muaro Padang.
Pemberian Remisi Khusus ini menjadi momen spesial bagi para WBP dan keluarga mereka. Suasana haru dan bahagia menyelimuti Lapas Muaro Padang saat momen penyerahan remisi berlangsung. (*/Fs)