Identitas Perempuan Tergeletak di By Pass Padang Masih Misterius

Identitas Perempuan Tergeletak di By Pass Padang Masih Misterius

Ilustrasi penemuan jenazah.

Langgam.id – Identitas perempuan yang tergeletak di pinggir Jalan By Pass KM 23, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang masih misterius. Polisi meminta warga yang merasa kehilangan saudara dapat segera melapor.

Sebelumnya, jenazah perempuan ini ditemukan pada Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Usia perempuan ini sekitar 20 tahun-an.

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino Chan mengatakan, jenazah perempuan sampai saat ini masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Padang.

“Kami mengimbau kepada warga jika ada anak gadisnya atau sanak saudaranya yang tidak pulang beberapa hari ini untuk melapor ke kami. Siapa tahu ada kecocokan identitas dengan korban,” kata Afrino, Senin (5/12/2022).

Afrino mengungkapkan, ciri-ciri perempuan ini saat ditemukan memakai baju kaos hitam lengan pendek dan celana coklat.

Baca Juga: Drama Penemuan Bayi di Pessel, Ternyata Kasus Hamil di Luar Nikah

“Posisi jenazah saat ditemukan terlentang di pinggir jalan dengan kondisi sudah tidak bergerak. Kondisinya pada pipi dan tangan sebelah kiri ada luka gores,” tuturnya.

Baca Juga

Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah - Batusangkar Lumpuh Total
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah – Batusangkar Lumpuh Total
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani
Rawan Kecelakaan, Dishub Siapkan Regulasi Baru untuk Truk yang Melintasi Sitinjau Lauik