Identitas Perempuan Tergeletak di By Pass Padang Masih Misterius

Identitas Perempuan Tergeletak di By Pass Padang Masih Misterius

Ilustrasi penemuan jenazah.

Langgam.id – Identitas perempuan yang tergeletak di pinggir Jalan By Pass KM 23, Batipuh Panjang, Koto Tangah, Kota Padang masih misterius. Polisi meminta warga yang merasa kehilangan saudara dapat segera melapor.

Sebelumnya, jenazah perempuan ini ditemukan pada Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Usia perempuan ini sekitar 20 tahun-an.

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino Chan mengatakan, jenazah perempuan sampai saat ini masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Padang.

“Kami mengimbau kepada warga jika ada anak gadisnya atau sanak saudaranya yang tidak pulang beberapa hari ini untuk melapor ke kami. Siapa tahu ada kecocokan identitas dengan korban,” kata Afrino, Senin (5/12/2022).

Afrino mengungkapkan, ciri-ciri perempuan ini saat ditemukan memakai baju kaos hitam lengan pendek dan celana coklat.

Baca Juga: Drama Penemuan Bayi di Pessel, Ternyata Kasus Hamil di Luar Nikah

“Posisi jenazah saat ditemukan terlentang di pinggir jalan dengan kondisi sudah tidak bergerak. Kondisinya pada pipi dan tangan sebelah kiri ada luka gores,” tuturnya.

Baca Juga

Ancaman Kekeringan Pascabencana, Warga Berharap Perbaikan Irigasi Gunung Nago Cepat Selesai
Ancaman Kekeringan Pascabencana, Warga Berharap Perbaikan Irigasi Gunung Nago Cepat Selesai
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Jawaban Gubernur Atas Gugatan Warga Soal Bencana Sumbar, Bantah Lalai Kelola Lingkungan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Massa berunjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026) siang.
Massa Demo Kejati Sumbar, Tuntut Kajati Dicopot
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah