Langgam.id - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RE (46) di Kecamatan BAB Tapan, Pesisir Selatan. Dia bersama dua teman laki-lakinya terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Dapati diduga tersangka dan temannya sedang duduk dalam rumah dan langsung diamankan serta di lakukan penggeledahan," kata Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia, Jumat (8/1/2021).
Ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (7/1) lalu. Awalnya, polisi mendapat laporan bahwa RE dan dua rekannya PL (37) dan MS (38) sering melakukan transaksi narkoba di daerah itu.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Dalam penggeledahan, polisi mendapati belasan paket kabu yang disimpan dalam kemasan permen.
"Ditemukan 13 paket kecil di dalam kotak permen besi merk pagoda," ucap Mulia.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Pessel. Mereka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*ABW)