Langgam.id- Ibu hamil di Sumatra Barat dianjurkan melakukan tes swab 14 hari menjelang perkiraan persilanan.
Hal ini tercantum dalam surat Gubernur Sumbar Nomor 360/224/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Skrinning Ibu Hamil Sebelum Persalinan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Sabtu (24/10/20020.
Surat itu meminta wali kota dan bupati untuk menginstruksikan kepala Dinas Kesehatan dan kepala Puskesmas di kabupaten dan kota.
"Sesuai dengan pedoman pelayanan persalin, ibu hamil dianjurkan melakukan skrinning pada H-14 sebelum taksiran persalinan, salah satunya dengan tes swab untuk menentukan status Covid-19," ujar Gubernur Irwan.
Selain tes swab, ibu hamil juga diminta untuk isolasi mandiri 14 hari jelang persalinan, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Jika tidak bisa isolasi mandiri, kata Irwan, manfaatkan tempat karantina yang telah disediakan nagari, desa, atau kelurahan dan RT/RW.
"Ini berdasarkan pedoman antenatal, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir di era adaptasi kebiasaan baru Kemenkes RI," ujarnya. (AE)