Ibu Hamil di Sumbar Diminta Tes Swab dan Isolasi Jelang Persalinan

Ibu Hamil di Sumbar Diminta Tes Swab dan Isolasi Jelang Persalinan

Cara baru pelayanan terhadap ibu hamil di Puskesmas Kuraitaji. (Foto: dok humas)

Langgam.id- Ibu hamil di Sumatra Barat dianjurkan melakukan tes swab 14 hari menjelang perkiraan persilanan.

Hal ini tercantum dalam surat Gubernur Sumbar Nomor 360/224/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Skrinning Ibu Hamil Sebelum Persalinan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Sabtu (24/10/20020.

Surat itu meminta wali kota dan bupati untuk menginstruksikan kepala Dinas Kesehatan dan kepala Puskesmas di kabupaten dan kota.

“Sesuai dengan pedoman pelayanan persalin, ibu hamil dianjurkan melakukan skrinning pada H-14 sebelum taksiran persalinan, salah satunya dengan tes swab untuk menentukan status Covid-19,” ujar Gubernur Irwan.

Selain tes swab, ibu hamil juga diminta untuk isolasi mandiri 14 hari jelang persalinan, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Jika tidak bisa isolasi mandiri, kata Irwan, manfaatkan tempat karantina yang telah disediakan nagari, desa, atau kelurahan dan RT/RW.

“Ini berdasarkan pedoman antenatal, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir di era adaptasi kebiasaan baru Kemenkes RI,” ujarnya. (AE)

Baca Juga

Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
PSI menunjuk Taufiqur Rahman anak dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PSI Sumbar. 
Jadi Ketua DPW PSI Sumbar, Taufiqur Rahman Belum Mundur dari PKS
Sekretaris DPW PKS Sumbar Nosa Ekananda
PKS Sumbar Hormati Keputusan Taufiqur Rahman Jadi Plt DPW PSI
Gubernur Sumbar Mahyeldi sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Sumbar. Foto/PKS.ID
Anaknya Gabung PSI, Mahyeldi: Itu Urusan Dia 
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Mahyeldi Irit Bicara Soal Anaknya Jadi Ketua DPW PSI Sumbar
Dua warga adat Mentawait delapan hari ditahan tanpa kepastian hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai.
Penyidik Polres Mentawai Dilaporkan ke Propam Polda Terkait Penahanan Masyarakat Adat