Hitung Cepat Bukan Hasil Resmi, Pengamat Imbau Masyarakat Tunggu Hasil KPU

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) unggul di sejumlah TPS di Kota Padang

Proses penghitungan suara di TPS 02 Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. [foto: Wista Yuki]

Langgam.id - Pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan mengimbau masyarakat tidak menanggapi secara berlebihan hasil hitung cepat quick count Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hasil Pilpres 2024 baru akan diketahui secara resmi pada Rabu (20/3/2024).

"Memang ada enam lembaga survei melalui hitung cepat atau quick count yang menyatakan pasangan 02 Prabowo- Gibran meraih suara terbanyak, namun lebih baik menunggu KPU," kata Yusak, yang juga adalah Dekan Fakultas Ilmu Politik dan Sosial Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.

Menurut Yusak, hasil hitung cepat itu bisa menjadi gambaran awal terkait hasil Pilpres. Selain itu, jika ada pelanggaran selama Pilpres, Yusak mengimbau masyarakat untukmenggunakan mekanisme hukum. "Mari kita jaga demokrasi dan hormati proses Pilpres," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin telah mengungkapkan bahwa lembaga yang menggelar quick count juga terdaftar di KPU. Mereka pun diperbolehkan untuk memulai quick count dua jam setelah penutupan TPS. 

Namun, Afifuddin tetap berpesan bahwa hasil resmi pemilu akan dihitung secara manual sebagaimana mekanisme rekapitulasi berjangka. 

"Itulah kenapa kita mengatur agar tidak ada pihak yang terobsesi," kata Afifuddin, Rabu (14/2/2024).

KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (14/2/2024).

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. (*/Yh)

Baca Juga

[Republikasi] Cek Fakta: Hoaks, Surat Suara Tercoblos di Sampang Sebelum Pemilu 2024
[Republikasi] Cek Fakta: Hoaks, Surat Suara Tercoblos di Sampang Sebelum Pemilu 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Pancasila Sumbar Pilkada
PPP, Pemilu 2024 dan Politik Islam
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.
Hasil Pileg DPD RI Sumbar, 2 Petahana Kembali ke Senayan
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
PKS unggul sementara di pemilihan legislatif DPRD Sumbar daerah pemilihan (dapil) 3. Dapil ini meliputi dua daerah yaitu Kabupaten Agam
PKS Jadi Pemenang, Berikut 65 Caleg Terpilih DPRD Sumbar