Berita terbaru dan terkini hari ini: Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kedaluwarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian.
Langgam.id - Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kedaluwarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian.
“Jasa Raharja ingatkan dan ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal,” ucap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Ia menambahkan, dalam parameter pelayanan batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kedaluwarsa,sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kedaluwarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan.
Kemudian terangnya, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu 6 bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan.
Kemudian, hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada Perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.
“Kami imbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa,” ujar Rivan.
Rivan mengharapkan bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian.
"Selanjutnya petugas Jasa Raharja di berbagai daerah yang akan bekerja siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan," bebernya.
Rivan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 & 16 Tahun 2017, santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta.
Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.
Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Kecelakaan di Balikpapan Kurang dari 24 Jam
"Sedangkan santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta dan manfaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya ambulans maksimal Rp500 ribu," tuturnya.
—