Langgam.id - Komisi I DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengingatkan pemerintah daerah setempat agar segera menjadwalkan pelantikan wali nagari terpilih dalam Pilwana beberapa waktu lalu.
Hal ini menjadi poin penting dalam hearing Komisi I bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPP-KB), Rabu (14/72021). Ketua Komisi I DPRD Pessel, Al Ermon mengatakan, nagari yang dipimpin penanggung jawab (Pj) dan pelaksana tugas (Plt) harus segera diisi oleh wali nagari definitif.
"Tadi, Komisi I sudah sampaikan hal ini pada Pemda melalui Dinas PMDPP-KB dalam hearing evaluasi kerja 2021. Harus disegerakan," kata Ketua Komisi I DPRD Pessel, Al Ermon di ruang Komisi DPRD Pessel usai menggelar hearing bersama Dinas PMDPP-KB.
Selain jadwal pelantikan wali nagari terpilih, pemerintah nagari juga diingatkan agar menganggarkan dana 8 persen untuk penanganan covid-19. Pemda Pessel melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPP-KB) diminta tegas.
Dua hal itu, lanjutnya, harus menjadi catatan bagi Pemkab mengingat penanganan covid mesti jelas pelaksanaan sampai ke tingkat bawah.
Selain Dinas PMDPP-KB, Komisi I DPRD Pessel juga menggelar hearing bersama Inspektorat, BKPSDM, Disdukcapil, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Satpol-Damkar, Asisten I. Hearing dilakukan maraton dengan jadwal bergantian.
Diketahui Komisi I diisi oleh Ketua Komisi Al Ermon, Wakil Ketua Komisi I Daskom, Sekretaris Aprinal Tanjung, beranggotakan Marzan Hanafi Herman, Irjal, Anang Bintoro, Hardianto dan
Irwan.
"Jangan sampai itu saja. Kita minta ada inovasi seperti pemulihan ekonomi dan lainnya," terang Al Ermon.
Diketahui terkait 8 persen dana nagari, sebelumnya Kepala Dinas PMDP2 -KB Pessel, Wendi menyebutkan, dalam penanganan Covid-19 masing-masing nagari wajib menganggarkan sebesar 8 persen.
Menurutnya, hal itu seiring dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan terkait alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021.
"Diluar BLT, PemNag wajib sediakan DD untuk tangani Covid. Besarannya 8 persen dari DD, jika dirata-ratakan per nagari capai 60 sampai 100 juta," ungkapnya, Kamis 18 Februari 2021.
Agar tepat sasaran penggunaan DD Pemerintah Nagari harus memahami regulasi secara baik, diantaranya dengan mengacu pada Permendesa 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.
"Sesuai ketentuan, DD digunakan untuk 3 prioritas, diantaranya pemulihan ekonomi, kegiatan program nasional dan penanganan Covid, seperti menyediakan RINA (rumah isolasi nagari)," jelasnya.
Terkait pelantikan wali nagari, karena masih ada satu nagari yang masih dalam sengketa. Tersebab menunggu hasil tersebut, pelantikan masih menunggu.
"Persoalan ini akan segera diselesaikan sehingga pelantikan dapat dilaksanakan," ungkapnya. (dv/ABW)