Hasil Sementara DPRD Sumbar, Ini Prediksi 7 Kursi dari Dapil 2

DPRD Kabupaten Mesuji Lampung Kunjungi DPRD Sumbar

Kantor DPRD Sumbar.

Langgam.id – Partai Golkar menguasai hitungan sementara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Sumbar Dapil 2 mencakup wilayah Padang Pariaman dan Kota Pariaman.

Lampiran Gambar

Data real count KPU per Selasa (20/2/2024) pukul 9.00 WIB dengan suara masuk 739 TPS atau 44,68 persen dari 1.654 TPS, Golkar unggul dengan perolehan 16,92 persen atau 12.216 suara. Dengan demikian Golkar berpeluang meraih 2 kursi dari total 7 kursi yang diperebutkan di DPRD Sumbar Dapil 2.

Lampiran Gambar

Di bawah Golkar, menyusul PKS 15,77 persen, Partai Gerindra 12,54 persen, PKB 11,31 persen, Partai Nasdem 10,19 persen, dan PAN 9,97 persen.

Lampiran Gambar

Berikut prediksi peraih 7 kursi DPRD Sumbar Dapil 2:

  1. Partai Golkar: Bujang Pendawa (4.008 suara)
  2. PKS: Muhamad Yasin (3.688 suara)
  3. Partai Gerindra: Jempol (3.087 suara)
  4. PKB: Firdaus (3.013 suara)
  5. Partai Nasdem: Endarmy (1.687 suara)/Syauqi (1.623 suara)
  6. PAN: Hendra Halim (1.877 suara)/Wijaja Rahmad (1.484)
  7. Partai Golkar: Sitti Izzati Aziz (3.352)

Perolehan ini merupakan angka sementara dan masih akan terus berubah sampai selesai rekapitulasi KPU. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Mengenal Sosok Abdullah Kamil, Nama Gedung yang Diaktivasi Lagi di Padang
Mengenal Sosok Abdullah Kamil, Nama Gedung yang Diaktivasi Lagi di Padang
Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera V, BWSS V Padang melaksanakan pekerjaan tanggap darurat bencana alam
BWSS V Padang Genjot Pekerjaan Tanggap Darurat Pascabencana di Tanah Datar
Pj Sekda Padang, Raju Minropa mengatakan bahwa bencana yang melanda Kota Padang pada November dan Desember lalu membuat terjadinya
Ada 121 Titik Kekeringan di Padang, Pemko Susun Rencana Aksi
Perkuat Budaya Layanan Prima, SPH Gelar Pelatihan Hospitality
Perkuat Budaya Layanan Prima, SPH Gelar Pelatihan Hospitality
Karier dan Kuasa: Relasi Patron–Klien di Dunia Kerja Modern
Karier dan Kuasa: Relasi Patron–Klien di Dunia Kerja Modern
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Terbitkan Aturan Gugatan untuk Perkuat Pelindungan Konsumen Jasa Keuangan