Langgam.id - Harimau Sumatera yang ditangkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) di Maua Hilia, Jorong Kayu Pasak Timur, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam dinamai Puti Maua.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, pihaknya mengevakuasi hewan bernama latin Panthera Tigris Sumatrae itu dari perangkap hari ini, Selasa (11/1/2022).
Kemudian, kata Adri, Harimau Sumatera itu akan dibawa ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dhamasraya (PRHSD) untuk diobservasi.
"Seekor satwa langka, Harimau Sumatra berhasil diselamatkan di Palembayan Agam. Diperkirakan harimau dengan jenis kelami betina itu berumur sekitar tiga tahun," ujar Ardi, Selasa (11/1/2022).
Nama Puti Maua yang diberikan itu, lanjut Ardi, masih belum resmi. Nama itu akan disematkan secara resmi oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy.
"Nama Puti Maua secara resmi akan disematkan Wagub Audy Joinaldy saat berkunjung ke Dharmasraya, malam ini Pak Wagub ke Dharmasraya," ungkapnya.
Lalu, alasan pemberian nama Harimau Sumatera yang ditangkap di Palembayan itu dengan nama Puti Maua, kata Ardi, juga akan dijelaskan oleh Wagub Sumbar nantinya.
Sementara itu, Wali Nagari Salareh Aia, Iron Maria Edi menyebutkan, nama Puti Maua untuk harimau itu merupakan usulan dirinya. Nama itu diberikan setelah berdiskusi bersama tokoh masyarakat, niniak mamak dan alim ulama setempat.
"Pertama namanya kita sepakati Puti Maua Dirindu, kata BKSDA, di aplikasi hanya bisa dua kata maka Dirindu kita hilangkan, jadi sepakat kami kasih nama Puti Maua," ujar Iron.
Lebih lanjut dijelaskan Iron, Puti berarti jenis kelamain harimau itu betina. "Dalam bahasa Minang, Puti itu artinya perempuan atau putri. Sementara Maua, merupakan nama kampung tempat harimau itu ditangkap dan berkonflik dengan masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Harimau Sumatera yang Ditangkap di Palembayan Akan Diobservasi ke Dharmasraya
Kemudian, untuk kata Rindu yang tidak jadi digunakan, lanjut Iron, diartikan bahwa harimau yang dirindukan.