Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Tahun Baru Islam tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 Hijriah atau 10 Agustus 2021. Meski begitu, hari libur tahun baru bergeser menjadi tanggal 11 Agustus 2021.
"Tahun Baru Islam tetap, bertepatan 10 Agustus 2021. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangannya dikutip Jumat (6/8/2021).
Selain hari libur peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW atau 12 Rabiul Awwal 1443 H.
"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan," ujarnya.
Baca juga: Sekjen Kemenag RI Lantik 12 Pejabat di Lingkungan Kemenag Sumbar
Ia mengatakan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi covid-19 yang hingga saat ini kasusnya belum menunjukkan penurunan.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tutur Kamaruddin ihwal pergeseran libur Tahun Baru Islam.