Hari Jadi Kota Padang ke 355, Pemko Beri Dispensasi Penghapusan Denda PBB P2

DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023

Ilustrasi pajak. [Gambar: Mohamed Hassan/pixabay.com]

Langgam.id – Menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-355, Pemerintah Kota Padang memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Bapenda Pasang, Yosefriawan menjelaskan, kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini diberlakukan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024. Ia juga menekankan agar warga Kota Padang dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Kita juga sudah menyosialisasikan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan. Selain itu, menggencarkan melalui spanduk, baliho bahkan memanfaatkan sosial media untuk menyosialisasikannya,” jelasnya, dikutip Minggu (14/7/2024).

Dikatakannya, Bapenda Kota Padang hanya memberikan dispensasi penghapusan denda PBB P2. Sementara itu untuk denda pajak daerah lainnya tetap berlaku.

“Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda. Kepada masyarat Kota Padang supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir,” tukasnya.(/Fs)

Baca Juga

Banjir 3 Agustus, Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp540 Juta untuk 270 Rumah
Banjir 3 Agustus, Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp540 Juta untuk 270 Rumah
Padang Gastronomy Market Hadirkan Kuliner Tradisional dan Produk UMKM
Padang Gastronomy Market Hadirkan Kuliner Tradisional dan Produk UMKM
Peserta Luar Sumbar Ikut Meriahkan Gowes Siti Nurbaya Adventure
Peserta Luar Sumbar Ikut Meriahkan Gowes Siti Nurbaya Adventure
Pascabanjir, Pemko Padang Fokus Perbaikan Tanggul Lapau Munggu
Pascabanjir, Pemko Padang Fokus Perbaikan Tanggul Lapau Munggu
3.000 Pesepeda Meriahkan Gowes Siti Nurbaya di Kota Padang
3.000 Pesepeda Meriahkan Gowes Siti Nurbaya di Kota Padang
Kunjungan Wisatawan 5,3 Juta, Wako Padang: Tantangannya Lama Menginap
Kunjungan Wisatawan 5,3 Juta, Wako Padang: Tantangannya Lama Menginap