Hari Jadi Kota Padang ke 355, Pemko Beri Dispensasi Penghapusan Denda PBB P2

DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023

Ilustrasi pajak. [Gambar: Mohamed Hassan/pixabay.com]

Langgam.id - Menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-355, Pemerintah Kota Padang memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Bapenda Pasang, Yosefriawan menjelaskan, kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini diberlakukan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024. Ia juga menekankan agar warga Kota Padang dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Kita juga sudah menyosialisasikan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan. Selain itu, menggencarkan melalui spanduk, baliho bahkan memanfaatkan sosial media untuk menyosialisasikannya," jelasnya, dikutip Minggu (14/7/2024).

Dikatakannya, Bapenda Kota Padang hanya memberikan dispensasi penghapusan denda PBB P2. Sementara itu untuk denda pajak daerah lainnya tetap berlaku.

"Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda. Kepada masyarat Kota Padang supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir," tukasnya.(/Fs)

Baca Juga

Meriahkan HUT RI, Wawako Padang Buka Jalan Santai di Korong Gadang
Meriahkan HUT RI, Wawako Padang Buka Jalan Santai di Korong Gadang
Wako Fadly Amran Buka Turnamen Billiard Piala Bergilir Walikota Padang
Wako Fadly Amran Buka Turnamen Billiard Piala Bergilir Walikota Padang
Agodang Jadikan Maggot Mesin Hidup Urai 15 Ton Sampah Padang Tiap Hari
Agodang Jadikan Maggot Mesin Hidup Urai 15 Ton Sampah Padang Tiap Hari
Wawako Maigus Nasir Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka Kota Padang
Wawako Maigus Nasir Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka Kota Padang
Pendapatan Ditarget Rp3 Triliun, Pemko dan DPRD Padang Sepakati KUA PPAS APBD 2026
Pendapatan Ditarget Rp3 Triliun, Pemko dan DPRD Padang Sepakati KUA PPAS APBD 2026
SSB Padang Peduli FC Wakili Sumbar di Kejurnas Menpora
SSB Padang Peduli FC Wakili Sumbar di Kejurnas Menpora