Hari Jadi Kota Padang ke 355, Pemko Beri Dispensasi Penghapusan Denda PBB P2

DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023

Ilustrasi pajak. [Gambar: Mohamed Hassan/pixabay.com]

Langgam.id – Menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-355, Pemerintah Kota Padang memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Bapenda Pasang, Yosefriawan menjelaskan, kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini diberlakukan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024. Ia juga menekankan agar warga Kota Padang dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Kita juga sudah menyosialisasikan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan. Selain itu, menggencarkan melalui spanduk, baliho bahkan memanfaatkan sosial media untuk menyosialisasikannya,” jelasnya, dikutip Minggu (14/7/2024).

Dikatakannya, Bapenda Kota Padang hanya memberikan dispensasi penghapusan denda PBB P2. Sementara itu untuk denda pajak daerah lainnya tetap berlaku.

“Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda. Kepada masyarat Kota Padang supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir,” tukasnya.(/Fs)

Baca Juga

Kunjungi PIAGEX 2026, Wako Padang Dorong Generasi Muda Jadi Kreator Digital
Kunjungi PIAGEX 2026, Wako Padang Dorong Generasi Muda Jadi Kreator Digital
PIAGEX 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Padang Unjuk Kreativitas di Bidang Animasi dan Game
PIAGEX 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Padang Unjuk Kreativitas di Bidang Animasi dan Game
300 Peserta Ikuti PIAGEX 2026, Upaya Perkuat Talenta Muda di Bidang Animasi dan Game
300 Peserta Ikuti PIAGEX 2026, Upaya Perkuat Talenta Muda di Bidang Animasi dan Game
Festival Pesona Minangkabau 2021 Tanah Datar Catat Rekor Dunia Tari Piring Terbanyak
Tari Kolosal “Urang Padang Jalan Barampek” Akan Meriahkan HJK Padang ke-357
Pemko Padang Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat, Konsultasi ke Kemensos dan ATR/BPN
Pemko Padang Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat, Konsultasi ke Kemensos dan ATR/BPN
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan. (Dok. Istimewa)
Sambut Hari Jadi Kota Padang, Pemko Hapus Denda Retribusi Pedagang Pasar hingga Diskon Belanja Besar-besaran