Hari Jadi Kota Padang ke 355, Pemko Beri Dispensasi Penghapusan Denda PBB P2

DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023

Ilustrasi pajak. [Gambar: Mohamed Hassan/pixabay.com]

Langgam.id – Menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-355, Pemerintah Kota Padang memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Bapenda Pasang, Yosefriawan menjelaskan, kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini diberlakukan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024. Ia juga menekankan agar warga Kota Padang dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Kita juga sudah menyosialisasikan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan. Selain itu, menggencarkan melalui spanduk, baliho bahkan memanfaatkan sosial media untuk menyosialisasikannya,” jelasnya, dikutip Minggu (14/7/2024).

Dikatakannya, Bapenda Kota Padang hanya memberikan dispensasi penghapusan denda PBB P2. Sementara itu untuk denda pajak daerah lainnya tetap berlaku.

“Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda. Kepada masyarat Kota Padang supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir,” tukasnya.(/Fs)

Baca Juga

Kabut Asap Ganggu Aktivitas, Wako Padang Minta Semua Pihak Bergerak
Kabut Asap Ganggu Aktivitas, Wako Padang Minta Semua Pihak Bergerak
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Peralatan EWS Banjir di Kuranji Padang Kembali Dicuri
Peralatan EWS Banjir di Kuranji Padang Kembali Dicuri
Pemko Padang Luncurkan Sekolah Siaga Kependudukan 2026
Pemko Padang Luncurkan Sekolah Siaga Kependudukan 2026
Kementerian PPPA Aktifkan Pos SAPA di Huntara Lubuk Buaya Padang
Kementerian PPPA Aktifkan Pos SAPA di Huntara Lubuk Buaya Padang
Pemko Padang Siapkan Infrastruktur untuk Pembangunan SMK 11 di Kuranji
Pemko Padang Siapkan Infrastruktur untuk Pembangunan SMK 11 di Kuranji