Hari Jadi Kota Padang ke 355, Pemko Beri Dispensasi Penghapusan Denda PBB P2

DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023

Ilustrasi pajak. [Gambar: Mohamed Hassan/pixabay.com]

Langgam.id – Menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-355, Pemerintah Kota Padang memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Bapenda Pasang, Yosefriawan menjelaskan, kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini diberlakukan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024. Ia juga menekankan agar warga Kota Padang dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Kita juga sudah menyosialisasikan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan. Selain itu, menggencarkan melalui spanduk, baliho bahkan memanfaatkan sosial media untuk menyosialisasikannya,” jelasnya, dikutip Minggu (14/7/2024).

Dikatakannya, Bapenda Kota Padang hanya memberikan dispensasi penghapusan denda PBB P2. Sementara itu untuk denda pajak daerah lainnya tetap berlaku.

“Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda. Kepada masyarat Kota Padang supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir,” tukasnya.(/Fs)

Baca Juga

Pemko Padang Gerak Cepat Bantu Lansia Sakit di Air Pacah
Pemko Padang Gerak Cepat Bantu Lansia Sakit di Air Pacah
Anggota DPR Dorong Pemko Padang Percepat Pemenuhan Lahan SPAM Palukahan
Anggota DPR Dorong Pemko Padang Percepat Pemenuhan Lahan SPAM Palukahan
Jalan Pemuda Padang Bakal Diberlakukan 2 Arah, Pengerjaan Dimulai Pekan Depan
Jalan Pemuda Padang Bakal Diberlakukan 2 Arah, Pengerjaan Dimulai Pekan Depan
Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT
Kota Padang Lolos Seleksi Tahap I Nominasi Kota Kreatif UNESCO 2027
Kota Padang Lolos Seleksi Tahap I Nominasi Kota Kreatif UNESCO 2027
BLT Corona Tahap II Padang | Pengaduan Penyaluran Bansos
Dinsos Padang Catat Baru 102.350 KK Terdaftar di Portal Perlinsos