Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Harga Minyak Goreng Rp 11.500, Andre: Mendag Harus Bertangan Besi.
Langgam.id - Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter sesuai Permendag No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng berlaku hari ini. Anggota DPR RI Andre Rosiade meminta Menteri Perdagangan berani bertangan besi.
"Pemerintah jangan hanya menjadi macan kertas. Pak Menteri Perdagangan harus berani tegas, bertangan besi untuk menjamin harga minyak goreng terjangkau bagi masyarakat," kata Andre Rosiade dalam rapat antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, pertengahan Januari 2022 pemerintah menyiapkan program pendistribusian 1,2 miliar liter minyak goreng melalui kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter. Namun, yang didapat hanya 20 juta liter saja.
Padahal, kata anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan itu, kebijakan Permendag No 01 dan 02 sudah dikeluarkan. Kemudian, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru menjamin harga minyak goreng murah untuk rakyat Indonesia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau melalui Permendag 6/2022. Memastikan terlaksana, Andre mengingatkan jangan sampai produsen minyak goreng main kucing-kucingan.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat ini menegaskan, Kemendag harus bersikap tegas terhadap pengusaha sawit dan produsen-produsen minyak goreng yang tidak mengikuti aturan. Jika perlu, seret para pengusaha nakal produsen minyak goreng ke meja hijau.
"Siapapun backing-nya, demi rakyat Indonesia, Bapak Menteri harus berani dan saya yakin Pak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi punya nyali," kata Andre.
Menteri diminta tidak perlu takut menegakan aturan. Jika perlu, katanya, pidana produsen-produsen nakal minyak goreng maupun pengusaha besar kelapa sawit yang tidak mau melaksanakan aturan.
Diketahui, Kemendag akan memberlakukan HET minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter. Kebijakan mulai berlaku hari ini, Selasa (1/2/2022).
Andre mengaku mengapresiasi langkah cepat Kementerian Perdagangan menyikapi harga minyak yang dikeluhkan masyarakat. Kebijakan itu ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga selama satu minggu terakhir.
"Kebijakan DMO dan DPO itu sesuai dengan aspirasi Partai Gerindra yang sudah berkali-kali kami suarakan baik di dalam rapat maupun rilis resmi. Kami komitmen mendukung kebijakan itu," katanya
Fraksi Gerindra menyadari Permendag 6/2022 tidak disukai pengusaha sawit dan produsen-produsen minyak goreng. Namun, kebijakan tersebut harus tetap dilaksanakan demi rakyat Indonesia.
"Apalagi Indonesia produsen minyak goreng terbesar di dunia. Kita mampu memproduksi 16 miliar liter minyak goreng selama setahun," tuturnya.
Baca juga: Minyak Goreng Turun Harga, 1 Februari 2022 Dijual Mulai Rp11.500 Per Liter
Kemendag diminta tidak takut pada pengusaha kelapa sawit. Pengusaha kelapa sawit sudah menikmati HGU milik rakyat selama ini.
"Bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 dan manifesto Partai Gerindra. Itu komitmen kami," tutur Kapoksi VI Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu.
—