Berita terbaru : Pemerintah berlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter mulai Rabu (19/1/2022).
Langgam.id - Pemerintah memberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan sebesar Rp14 ribu per liter. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS), Selasa (18/1/2022).
Airlangga menambahkan, terkait kebijakan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter ini, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.
Ia menjelaskan, bahwa pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
"Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat," ujarnya dilansir dari situs Kemenko Bidang Perekonomian.
Airlangga mengatakan, bahwa upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter. Namun diberikan juga untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, serta 25 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari BPDPKS sebesar Rp7,6 triliun,” ucapnya.
Ia menjelaskan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Baca juga: Minyak Goreng Masih Mahal, Pasar Murah di Kuranji Diserbu Pembeli
Pemerintah ungkapnya, juga bakal terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin. Yaitu, minimal satu bulan sekali terkait dengan implementasi kebijakan ini.
—