Harga Minyak Goreng Kemasan Berbeda-beda di Sumbar, Pemprov Tunggu Permendag Baru

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemprov Sumbar tunggu kebijakan pemerintah terkait pengaturan harga minyak goreng kemasan.

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemprov Sumbar tunggu kebijakan pemerintah terkait pengaturan harga minyak goreng kemasan.

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menunggu kebijakan pemerintah terkait pengaturan harga minyak goreng kemasan. Hal ini untuk merespon terjadinya perbedaan harga di tengah masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah pusat lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah mencabut Permendag No.6/2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan dan curah.

Akibatnya, setelah Permendag itu dicabut, minyak goreng kemasan dengan berbagai merek mulai banyak dijumpai di tengah masyarakat. Meski tidak ada lagi kelangkaan, namun terjadi sejumlah kenaikan harga yang berbeda-beda.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar, Ridonal menjelaskan kebijakan pengaturan harga minyak goreng berada pada kebijakan pemerintah pusat. Sekarang sudah keluar Permendag No.11/2022 yang  mengatur HET minyak goreng curah.

“Itu disesuaikan harganya Rp14 ribu per liter minyak goreng curah atau Rp15.500 per kilogram, itu untuk minyak goreng curah,” katanya Sabtu (19/3/2022).

Sementara untuk minyak goreng kemasan terangnya, saat ini harganya diserahkan ke mekanisme pasar. Bukan di Sumbar saja hal ini terjadi tetapi juga di seluruh Indonesia.

Saat ini ungkapnya, Sumbar juga masih menunggu Permendag tentang minyak goreng kemasan untuk relaksasi harga di pasaran.

Menurut dia, kondisi minyak goreng di lapangan saat ini cukup untuk wilayah Sumbar. Berdasarkan pantauan dari pihaknya di lapangan untuk minyak goreng kemasan harganya bervariasi seperti kemasan 2 liter Rp47 ribu, Rp45 ribu, dan ada juga Rp42 ribu untuk kemasan 1,8 liter, dan Rp48 ribu.

“Harganya berbeda-beda di lapangan, standarnya sepertinya kayak itu menjelang Permendag baru tentang minyak goreng kemasan ini keluar, kita masih menunggu juga, kita tentu mengikut pusat,” katanya.

Sementara untuk minyak goreng curah di pasaran dijual sekitar Rp16 ribu per kilogram. Pihaknya juga memastikan ketersediaan juga cukup di Sumbar baik minyak goreng curah dan kemasan.

Pihaknya masih menunggu Permendag tentang harga minyak goreng kemasan. Sementara untuk minyak goreng curah tinggal pelaksanaan di lapangan baik dari produsen dan pedagang.

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Berikut Daftar Luas dan Produksi Sawit di Sumbar

“Permendag yang baru nanti dikeluarkan oleh pusat, mengatur soal harga minyak goreng kemasan, akan ada HET-nya, jadi kita tidak bisa mengatur karena kebijakan bahan pokok ada di pusat,” katanya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Sekolah Rakyat Terbesar di Indonesia Dibangun di Tanah Datar, Keluarga Dony Oskaria Hibahkan Lahan 16 Hektar
Sekolah Rakyat Terbesar di Indonesia Dibangun di Tanah Datar, Keluarga Dony Oskaria Hibahkan Lahan 16 Hektar
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto saat memberikan penjelasan tentang izin pertambangan rakyat.
Solar Langka, Dinas ESDM Sumbar Dorong Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran 
1,9 Juta Pekerja di Sumbar Belum Terlindungi Jaminan Sosial, Pemprov Luncurkan Gerakan ASN Peduli
1,9 Juta Pekerja di Sumbar Belum Terlindungi Jaminan Sosial, Pemprov Luncurkan Gerakan ASN Peduli
Pemprov Sumbar Usulkan 4 Program Prioritas ke KKP
Pemprov Sumbar Usulkan 4 Program Prioritas ke KKP
Ilustrasi kekerasan anak. (Dok. Istimewa)
10 Fakta Mencemaskan Kekerasan Anak di Sumbar yang Naik Drastis, Korban Dilecehkan hingga Disiksa Ayah Kandung
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal 
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal