Harga Minyak Goreng Kemasan Berbeda-beda di Sumbar, Pemprov Tunggu Permendag Baru

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemprov Sumbar tunggu kebijakan pemerintah terkait pengaturan harga minyak goreng kemasan.

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemprov Sumbar tunggu kebijakan pemerintah terkait pengaturan harga minyak goreng kemasan.

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menunggu kebijakan pemerintah terkait pengaturan harga minyak goreng kemasan. Hal ini untuk merespon terjadinya perbedaan harga di tengah masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah pusat lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah mencabut Permendag No.6/2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan dan curah.

Akibatnya, setelah Permendag itu dicabut, minyak goreng kemasan dengan berbagai merek mulai banyak dijumpai di tengah masyarakat. Meski tidak ada lagi kelangkaan, namun terjadi sejumlah kenaikan harga yang berbeda-beda.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar, Ridonal menjelaskan kebijakan pengaturan harga minyak goreng berada pada kebijakan pemerintah pusat. Sekarang sudah keluar Permendag No.11/2022 yang  mengatur HET minyak goreng curah.

“Itu disesuaikan harganya Rp14 ribu per liter minyak goreng curah atau Rp15.500 per kilogram, itu untuk minyak goreng curah,” katanya Sabtu (19/3/2022).

Sementara untuk minyak goreng kemasan terangnya, saat ini harganya diserahkan ke mekanisme pasar. Bukan di Sumbar saja hal ini terjadi tetapi juga di seluruh Indonesia.

Saat ini ungkapnya, Sumbar juga masih menunggu Permendag tentang minyak goreng kemasan untuk relaksasi harga di pasaran.

Menurut dia, kondisi minyak goreng di lapangan saat ini cukup untuk wilayah Sumbar. Berdasarkan pantauan dari pihaknya di lapangan untuk minyak goreng kemasan harganya bervariasi seperti kemasan 2 liter Rp47 ribu, Rp45 ribu, dan ada juga Rp42 ribu untuk kemasan 1,8 liter, dan Rp48 ribu.

“Harganya berbeda-beda di lapangan, standarnya sepertinya kayak itu menjelang Permendag baru tentang minyak goreng kemasan ini keluar, kita masih menunggu juga, kita tentu mengikut pusat,” katanya.

Sementara untuk minyak goreng curah di pasaran dijual sekitar Rp16 ribu per kilogram. Pihaknya juga memastikan ketersediaan juga cukup di Sumbar baik minyak goreng curah dan kemasan.

Pihaknya masih menunggu Permendag tentang harga minyak goreng kemasan. Sementara untuk minyak goreng curah tinggal pelaksanaan di lapangan baik dari produsen dan pedagang.

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Berikut Daftar Luas dan Produksi Sawit di Sumbar

“Permendag yang baru nanti dikeluarkan oleh pusat, mengatur soal harga minyak goreng kemasan, akan ada HET-nya, jadi kita tidak bisa mengatur karena kebijakan bahan pokok ada di pusat,” katanya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Dugaan Asusila Pejabat Pemprov Sumbar, Mahyeldi: Ditangani Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Dugaan Asusila Pejabat Pemprov Sumbar, Mahyeldi: Ditangani Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Penjelasan Pemkab Mentawai Soal Status Natan Baril Pendukung Israel di Kepemilikan Macaronis Resort
Penjelasan Pemkab Mentawai Soal Status Natan Baril Pendukung Israel di Kepemilikan Macaronis Resort
Ombudsman Soal Dugaan Asusila 2 ASN Pemprov Sumbar: Regulasi dan Pemeriksa Harus Progresif
Ombudsman Soal Dugaan Asusila 2 ASN Pemprov Sumbar: Regulasi dan Pemeriksa Harus Progresif
Bantuan Rendang 2,1 Ton Pemprov Sumbar untuk NTT Dikirim ke Labuan Bajo dan Manggarai
Bantuan Rendang 2,1 Ton Pemprov Sumbar untuk NTT Dikirim ke Labuan Bajo dan Manggarai
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
Kasus Video Viral ASN, Sekda Sumbar: Kalau Ditemukan Pelanggaran, Disanksi Sesuai Aturan
Kasus Video Viral ASN, Sekda Sumbar: Kalau Ditemukan Pelanggaran, Disanksi Sesuai Aturan