Hampir Sepekan, 8 Napi Rutan Muara Labuh yang Kabur Belum Ditangkap

Tahanan Rutan Dianiaya | ILUSTRASI PENJARA Narapidana, delapan narapidana

Ilustrasi Sel Tahanan (Foto: ShutterStock)

Langgam.id - Delapan orang narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas IIB Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) masih belum berhasil ditangkap kembali. Pengejaran masih dilakukan pihak kepolisian maupun lapas.

Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto menyebutkan, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya dalam perburuan narapidana tersebut. Hanya saja, sampai saat ini masih belum membuahkan hasil.

"Kami masih melakukan pengejaran. Sudah kami mantau di rumah narapidana ini, termasuk di lokasi mungkin menjadi persembunyiannya. Kami masih berupaya," kata Tedy dihubungi langgam.id, Rabu (5/5/2021).

Tedy mengungkapkan pihaknya juga memperkecil ruang gerak para narapidana yang kabur. Salah satu upayanya adalah menjaga wilayah perbatasan.

"Di perbatasan pasti ada yang jaga, apalagi sekarang dilakukan penyekatan. Yang penting kami telah sebar foto dan identitas para narapidana ini," tegasnya.

Sebelumnya, pelarian delapan narapidana ini hampir memasuki sepekan, sejak kabur dari sel tahanan pada Jumat (30/4/2021) malam. Para narapidana diketahui kabur saat narapidana lainnya sedang melangsungkan salat tarawih.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Muara Labuh, Sarwono mengatakan para narapidana kabur melewati ventilasi yang telah dirusak. Narapidana yang kabur mayoritas terlibat dalam kasus narkoba hingga pencurian.

"Kami terus koordinasi dengan pihak kepolisian, pihak nagari dan jorong. Informasi sudah disebar luaskan," jelasnya.

Baca juga: Polda Sumbar Bantu Cari 8 Napi yang Kabur dari Rutan Muara Labuh 

Identitas para narapidana yang kabur

1. Suriadi Kabailangan (32) perkara tindak pidana pencurian pasal 363 ayat 2 KUHP. Lama Pidana 2 tahun dan sisa pidana 1 tahun 5 bulan 4 hari.

2. Efzawan (50) perkara narkoba pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009.

3. Nasli Dedi (43) dengan perkara narkoba pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009. Lama pidana 6 tahun dan sisa pidana 4 tahun 8 bulan 11 hari.

4. Irwansyah (36) perkara tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP dan 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009. Sisa Pidana 12 tahun 10 bulan 14 hari.

5. Samsul Basri (35) perkara tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP. Lama pidana 2 tahun dan sisa pidana 11 bulan 19 hari.

6. Nasrul (51) perkara tindak pidana perlindungan anak, Pasal 76D UU. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Lama pidana 8 tahun dan sisa pidana 7 tahun 3 bulan 3 hari.

7. Yuhelma (34) perkara tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP. Lama pidana 2 Tahun 3 bulan dan sisa pidana 1 tahun 9 bulan 8 hari.

8. Mul Chandra (41) perkara narkoba pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009. Lama pidana 7 tahun dan sisa pidana 6 tahun 3 bulan 18 hari. (Irwanda/Ela)

Baca Juga

Bapas Padang Terima 71 Klien untuk Program Pembebasan Bersyarat
Bapas Padang Terima 71 Klien untuk Program Pembebasan Bersyarat
Martius resmi diusulkan menjadi ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan definitif untuk masa jabatan 2024-2029. Sementara David Tester
Martius Diusulkan Jadi Ketua DPRD Solok Selatan Definitif
APBD Perubahan 2024, Pemkab Solsel Patok Belanja Rp930 Miliar
APBD Perubahan 2024, Pemkab Solsel Patok Belanja Rp930 Miliar
Pemkab Solok Selatan membagikan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (BP-CBP) tahap ketiga periode Agustus,
Kendalikan Inflasi, Pemkab Solsel Gelar Bazar Subsidi dan Pasar Murah
50 Warga Binaan Rutan Kelas II B Muara Labuh Terima Remisi
50 Warga Binaan Rutan Kelas II B Muara Labuh Terima Remisi
APBD 2025, DPRD dan Pemkab Solok Selatan Sepakati Belanja Rp917 Miliar
APBD 2025, DPRD dan Pemkab Solok Selatan Sepakati Belanja Rp917 Miliar