Langgam.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat untuk tidak menghalangi petugas kesehataan di lapangan saat melakukan penanganan covid-19. Bagi masyarakat yang bandel, dapat dijatuhkan sanksi.
"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden (26/11/2020).
Wiku menegaskan, tracing yang dilakukan oleh petugas kesehatan merupakan upaya deteksi dini untuk kemaslahatan bersama. Agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif covid-19 dapat ditangani dengan segera.
“Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerjasama dari masyarakat dalam mengendalikan covid-19,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang masih abai protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi. Wiku meminta satgas di daerah untuk tegas menegakkan aturan yang berlaku.
“Bagi satgas di daerah, jangan ragu untuk segera melakukan penindakan kepada masyarakat yang masih abai protokol kesehatan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” pesan Wiku. (Fath/ABW)