Langgam.id - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru menghadapi varian baru covid-19 dan mulai berlaku besok, Senin (29/11/2021). Kebijakan itu dirangkum dalam empat poin penting.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan saat konferensi pers Minggu (28/11/2021). Poin penting pertama, katanya, melarang masuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara terkonfirmasi varian covid-19, Omicron.
"Kebijakan ini akan diberlakukan dalam waktu 1x24 jam. Pelarangan ini akan berlangsung selama 14 hari," kata Menko Luhut seperti dirilis Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Poin kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara terkonfirmasi Omicron akan dikarantina selama 14 hari. Lalu, masa karantina pelaku perjalanan dari negara tidak terkonfirmasi, diperpanjang menjadi tujuh hari sebelumnya tiga hari.
"Kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Menko Luhut menyebutkan poin terakhir kebijakan pemerintah.
Beberapa negara terkonfirmasi Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe dan Lesotho. Begitu juga di Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.
Daftar negara ini dapat bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan. Pemerintah Indonesia akan terus mencermati perkembangan varian Omicron baik di luar maupun dalam negeri.
Diketahui, varian baru covid-19 mengandung 50 mutasi. Hal ini mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuannya untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin.
Varian Omicron mulai masuk kategori mengkhawatirkan versi WHO. Makanya, pemerintah mengambil langkah sesegera mungkin untuk menghindari penyebarannya di Indonesia.
"Kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan, bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara. Kita akan lihat bersama perkembangannya dalam 2 minggu ke depan,” kata Menko Luhut sembari meminta masyarakat agar tidak panik. (*)