Langgam.id - Sidang putusan soal sistem Pemilu 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023). Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) tetap menginginkan sistem proporsional terbuka.
Menurut Guspardi, sistem proporsional terbuka sangat tepat dan masih relevan diterapkan dalam pemilihan calon legislatif (caleg). Mulai dari DPRD kabupaten/kota/provinsi maupun DPR RI.
"PAN tetap memlih sistem proporsional terbuka. Bahkan melalui surat keputusan PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023 tertangga 28 April 2023 dan ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen PAN dengan tegas menyatakan sikap bahwa PAN tetap menggunakan sistem proporsional terbuka," ujar Guspardi dalam keterangan tertulis yang diterima langgam.id, Kamis (15/6/2023)
"Sehingga penetapan caleg berdasarkan perolehan suara jelas menunjukkan konsistensi PAN sebagai inisiator sistem proporsional tebuka dan wujud komitmen PAN sebagai partai reformis untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia,” sambung Guspardi.
Ia mengatakan, bahwa sistem proporsional tertutup mengebiri hak politik rakyat. Sebab, keputusan politik calon legislatif yang terpilih ditetapkan oleh pimpinan partai politik. Hal ini dikhawatirkan calon yang dipilih partai politik tak sesuai dengan keinginan rakyat.
"Menerapkan sistem proporsional tertutup adalah langkah mundur atau set back dan tidak sesuai dengan semangat reformasi," beber legislator Dapil Sumatra Barat 2 ini.
Guspardi mengungkapkan, sistem proposional terbuka (berdasarkan suara terbanyak) sudah dilaksanakan secara berturut-turut pada tiga kali pemilu yaitu 2009, 2014 dan 2019. Dimana dalam tiga kali pemilu sistem proporsional terbuka ini tidak ada masalah.
Ia menilai sistem proporsional terbuka selayaknya dipertahankan untuk diterapkan pada pemilu legislatif 2024 mendatang.
Dalam sistem proporsional terbuka, terang Guspardi, mereka yang lolos adalah yang mendapat suara terbanyak sebagai individu. Ini tentunya akan membuat semua calon akan bersemangat dan bergairah untuk mendulang suara di daerah pemilihan masing-masing.
"Sehingga calon yang akan duduk di parlemen adalah mereka yang benar-benar mendapatkan dukungan dari masyarakat pemilihnya," tuturnya.
Oleh Karena itu, Guspardi mengharapkan Mahkamah Konstitusi tetap akan memutuskan sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Karena sistem proporsional terbuka sudah sangat ideal dan sudah teruji dan perlu dilanjutkan.
"Juga terbukti telah berhasil membuka ruang partisipasi masyarakat lebih besar, lebih mendekatkan pemilih kepada calon, dan kesempatan calon terpilih lebih adil. Dan itu merupakan manifestasi dari kedaulatan itu berada di tangan rakyat," ujar Guspardi.
Diketahui, MK menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023). Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. (*)