Guru Tak Dijadikan PNS Mulai 2021, Ini Alasan Pemerintah

Syarat Madrasah dan Pesantren Tatap Muka | 9 Ribu Siswa SMP di Pasaman Barat Mulai Sekolah

Ilustrasi ekolah tatap muka

Langgam.id - Terhitung pada tahun 2021, proses perekrutan guru tidak lagi melewati jalur tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini dikarenakan mulai tahun depan guru tidak lagi tergolong dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan pemerintah telah menyepakati bahwa guru akan beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun kesepakatan ini disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BKN.

“Kami sepakat bahwa guru akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan lewat penerimaan CPNS lagi. Ke depan, mungkin kami tidak akan lagi menerima guru dengan status CPNS, hanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Kamis (31/12/2020).

Bima menjelaskan salah satu alasan perubahan status guru tersebut adalah karena dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, terjadi ketidakseimbangan sistem distibusi guru antardaerah secara nasional. Menurutnya, hal ini terjadi karena pemerintah terus membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya PPPK dan PNS setara dalam segi jabatan, namun berbeda dalam pengadaan fasilitas tunjangan pensiun. Ia megatakan PNS mendapatkan tunjangan pensiun sementara PPPK tidak.

“Namun terkait tunjangan pensiun tersebut, saat ini kami sedang membicarakan dengan PT Taspen untuk mengupayakan agar PPPK juga bisa menerima tunjangan pensiun layaknya PNS,” ujar Bima.

Di sisi lain, keputusan ini menuai protes dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan keputusan tersebut masih bisa diterima jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021.

Satriawan mengatakan jika keputusan tersebut bersifat permanen dan berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya, hal ini akan membebani dan melukai para guru. “Keputusan ini jelas melukai para guru honorer, calon guru yang sedang menjalani pendidikan di kampus keguruan, karena menjadi PNS merupakan cita-cita mereka,” tegas Satriawan. (Farhan/ABW)

Baca Juga

Pj Wako Padang Paparkan Pentingnya Pendidikan Berkelanjutan untuk Optimalkan Bonus Demografi
Pj Wako Padang Paparkan Pentingnya Pendidikan Berkelanjutan untuk Optimalkan Bonus Demografi
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) membuka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)2024. Ada sebanyak 424 formasi CPNS
Pemprov Sumbar Buka 424 Formasi CPNS 2024, Berikut Kriteria Pelamar dan Syarat Pendaftaran
Pendaftaran Seleksi Pengadaan CPNS 2024 dilakukan mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024. Hal itu diketahui dari pengumuman
Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mulai 20 Agustus
Asysyfa Maisarah, Anak Buruh Tani Asal Limapuluh Kota Merajut Mimpi di UGM
Asysyfa Maisarah, Anak Buruh Tani Asal Limapuluh Kota Merajut Mimpi di UGM
ITP Sahkan MoU dengan INTI International University Malaysia
ITP Sahkan MoU dengan INTI International University Malaysia
Diakomodir Disdikprov, Siswa yang Tak Tertampung Kini Bisa Bersekolah di SMA Negeri
Diakomodir Disdikprov, Siswa yang Tak Tertampung Kini Bisa Bersekolah di SMA Negeri