Guru Mengaji di Airpura Pesisir Selatan Hilang Saat Menjaring Ikan

Berita terbaru hari ini: Guru Mengaji di Airpura Pesisir Selatan Hilang saat menjala ikan.

Tim dari BPBD Pesisir Selatan melakukan pencarian terhadap seorang guru mengaji yang hilang saat menjaring ikan di Airpura Pesisir Selatan. [Foto: BPBD Pesisir Selatan]

Langgam.id, Painan - Seorang guru mengaji di Kampung Lubuk Ubai Nagari Tanah Bekali Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan dilaporkan hilang saat menjaring ikan. Proses pencarian masih berlangsung hingga Selasa pagi (5/10/2021).

"Ya. Telah terjadi musibah orang hanyut di Lubuk Ubai Nagari Tanah Bekali. Menurut laporan warga kejadian berlangsung sekitar pukul 18:30 WIB," kata Kasi Kedaruratan BPBD Pesisir Selatan, Husnul Karim, Selasa.

Korban diketahui bernama Deri, 26 berjenis kelamin laki-laki. Pada Senin sore, korban diketahui pergi menjaring ikan di bendungan Lubuk Ubai. Korban diduga terjatuh ke dalam pusaran air yang tingginya sekitar 6 meter.

"Sampai saat ini korban belum ditemukan," lanjut Husnul Karim.

Hasil tinjauan TRC Ranah Pesisir bersama warga yang ikut melakukan pencarian menduga korban masih tersangkut di bawah pusaran air sehingga sulit ditemukan. Pusaran air juga membahayakan petugas.

Tim merinci, lokasi kejadian diperkirakan berada pada koordinat 2° 1'39.41"s-100°57'40.98"t. Guna membantu pencarian, Tim SAR Padang sudah berada di lokasi dengan membawa enam personel.

Proses pencarian masih berlangsung hingga pukul 9.35 WIB menggunakan satu unit perahu karet. [dv]

Baca juga: Padang Tetap Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Saat PPKM Level 4

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar