Gunung Marapi Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG Catat 9 Kali Letusan

Gunung Marapi Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG Catat 9 Kali Letusan

Erupsi Gunung Marapi. (Foto: Adi Prima for Langgam)

Langgam.id – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat terjadi letusan sebanyak 9 kali sejak pukul 00.00 WIB dinihari hingga pagi ini Senin (4/12/2023) di Gunung Marapi, Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatra Barat.

Sepanjang hari ini, Gunung Marapi mengalamk 9 kali letusan dan 43 kali hembusan. Pada hari pertama atau Minggu (3/12/2023) gunung dengan tinggi 2.891 mdpl itu mengalami 36 kali letusan dan 16 kali hembusan.

Erupsi Gunung Marapi itu teramati ketinggian letusan mencapai 3.000 meter dengan asap warna kelabu dan hitam. Erupsi juga menyebabkan adanya hujan kerikil di radius 6 km dari puncak, dan hujan abu sampai radius 13 km dari kawah.

PVMBG menetapkan status Gunung Marapi dalam kategori level II atau waspada. Masyarakat di sekitar Gunungapi Marapi dan pengunjung dan wisatawan tidak diperbolehkan mendaki Gunung Marapi pada radius 3 Km dari kawah atau puncak.

Adapun, sampai tadi malam sebanyak 35 orang pendaki dari 75 pendaki masih dalam proses evakuasi dari kawasan puncak gunung.

“Yang sudah turun itu 40 orang dan 35 orang lagi masih dalam proses evakuasi,” tutur Plh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Dian Indriati. (*/Fs)

Baca Juga

Guillermo Fernandez Hierro dirumorkan akan pindah ke Semen Padang Fc
Eks Penyerang Atletico Bilbao Selangkah Lagi Berseragam Semen Padang Fc
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa fenomena amblesan (sinkhole) di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua,
Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif