Langgam.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Senin (5/1/2025). Penertiban dilakukan karena para pedagang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan para PKL tersebut kedapatan berjualan di sekitar taman kota yang baru dibangun pemerintah. Keberadaan pedagang di lokasi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas publik, kenyamanan pejalan kaki, serta kelancaran arus lalu lintas.
“Para PKL menggunakan fasum di area taman yang baru dibangun. Hal ini mengganggu pejalan kaki dan berpotensi menghambat arus lalu lintas di kawasan Jalan Sutan Syahrir,” ujar Chandra.
Menurutnya, taman kota tersebut dibangun sebagai ruang terbuka hijau sekaligus sarana publik bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus sesuai dengan peruntukan agar tetap nyaman, bersih, dan tertib bagi seluruh pengunjung.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang. Dalam pelaksanaannya, petugas bertindak secara persuasif dengan membantu para pedagang memindahkan barang dagangannya.
Namun demikian, petugas juga mengamankan sejumlah barang milik PKL, berupa gerobak, untuk dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang sebagai barang bukti.
Chandra menegaskan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak berjualan di lokasi yang dilarang serta ikut menjaga dan merawat fasilitas umum yang telah dibangun pemerintah. Ini demi mewujudkan Kota Padang yang bersih, tertib, dan nyaman,” tutupnya.






