Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sutan Syahrir

Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,

Penertiban lapak PKL yang melanggar aturan. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Senin (5/1/2025). Penertiban dilakukan karena para pedagang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan para PKL tersebut kedapatan berjualan di sekitar taman kota yang baru dibangun pemerintah. Keberadaan pedagang di lokasi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas publik, kenyamanan pejalan kaki, serta kelancaran arus lalu lintas.

“Para PKL menggunakan fasum di area taman yang baru dibangun. Hal ini mengganggu pejalan kaki dan berpotensi menghambat arus lalu lintas di kawasan Jalan Sutan Syahrir,” ujar Chandra.

Menurutnya, taman kota tersebut dibangun sebagai ruang terbuka hijau sekaligus sarana publik bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus sesuai dengan peruntukan agar tetap nyaman, bersih, dan tertib bagi seluruh pengunjung.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang. Dalam pelaksanaannya, petugas bertindak secara persuasif dengan membantu para pedagang memindahkan barang dagangannya.

Namun demikian, petugas juga mengamankan sejumlah barang milik PKL, berupa gerobak, untuk dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang sebagai barang bukti.

Chandra menegaskan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak berjualan di lokasi yang dilarang serta ikut menjaga dan merawat fasilitas umum yang telah dibangun pemerintah. Ini demi mewujudkan Kota Padang yang bersih, tertib, dan nyaman,” tutupnya.

Baca Juga

Satpol PP menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di atas fasum seperti trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Raya Padang Blok IV,
Satpol PP Tertibkan PKL yang Jualan di Fasum Kawasan Pasar Raya Padang Blok IV
Libur Panjang, Satpol PP Padang Perketat Pengamanan Tempat Wisata
Libur Panjang, Satpol PP Padang Perketat Pengamanan Tempat Wisata
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Pauh mengamankan puluhan pelajar yang kedapatan membolos dari jam pelajaran pada Jumat
Satpol PP Padang Amankan Puluhan Pelajar Bolos Sekolah, 2 di Antaranya Bawa Sajam
Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang