Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,

Pembongkaran bangunan liar (bangli) yang melanggar aturan di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Kota Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Jumat (24/10/2025).

Pembongkaran bangli yang telah melanggar aturan ini dilakukan Satpol PP Padang guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Kasi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, Harvi Dasnoer mengungkapkan bahwa pembongkaran yang dilakukan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Sebelumnya pemilik bangunan sudah diberikan teguran, baik secara lisan maupun tulisan, mulai dari pihak kelurahan hingga pihak kecamatan. Namun pemilik bangunan hingga hari ini tidak mengindahkan teguran yang sudah di berikan, maka terpaksa dilakukan pembongkaran,” tegas Harvi.

Ia menjelaskan bahwa pada saat penertiban, petugas Satpol PP mengamankan barang bukti berupa gerobak, etalase, kursi dan meja. Barang bukti itu dibawa ke Mako Satpol PP dan selanjutnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.

Harvi mengatakan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, mendirikan bangunan di atas fasilitas umum merupakan suatu pelanggaran.

Ia pun mengajak masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial yang ada di Kota Padang.

“Sekarang kawan-kawan BKO bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus beperan aktif dalam melakukan pengawasan trantibum di wilayah setempat. Kemudian akan selalu mengimbau agar masyarakat senantiasa menjaga ketertiban umum serta tetap mematuhi peraturan daerah yang berlaku,” tuturnya. (*/y)

Baca Juga

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum
Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat
Berjualan di Trotoar, PKL di Sepanjang Jalan Khatib Ditertibkan Satpol PP Padang