Gunakan Badan Jalan untuk Berjualan, Satpol PP Padang Tegur Pedagang

Gunakan Badan Jalan untuk Berjualan, Satpol PP Padang Tegur Pedagang

Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan menggunakan badan jalan. (Foto: Humas Pol PP Padang)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, memberikan teguran kepasa pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan.

Sebagai bentuk pengawasan Perda dan Perkada guna menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Pol PP melakukan pengawasan di beberapa lokasi di Kota Padang

Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP melakukan peneguran kepada masyarakat yang di dapati menggunakan badan jalan dan trotoar untuk tempat berjualan, karena hal itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum.

"Kita tetap melakukan tindakan persuasif kepada masyarakat yang mengunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan," ujar Eka Putra, Kasi Ops Satpol PP Kota Padang, dikutip Senin (23/10/2023).

Selain itu, terlihat juga ada beberapa lapak-lapak milik pedagang yang dinaikan petugas ke atas mobil dalmas.

"Jika ada pemiliknya, kita ingatkan dan kita bantu untuk memindahkan, namun, jika tidak ada pemilik dan lapaknya ditinggal kita amankan ke Mako, ada tadi dua gerobak dua payung dan beberapa meja dan kursi serta puing-puing yang kita amankan," katanya.

Ia menjelaskan, Satpol PP akan fokus penertiban di sepanjang kawasan jalan protokol Kota Padang.

"Kita melakukan penertiban dan pengawasan secara bertahap dan berlanjut, untuk sementara kami fokuskan di sepanjang jalan Protokol, mulai dari Khatib Sulaiman hingga Batas Kota Lubuk Buaya," terangnya.

Dirinya berharap, masyarakat Kota Padang, agar bisa mematuhi dan mentaati aturan yang berlaku di Kota Padang, guna terciptanya Kota Padang yang indah, bersih dan rapi.

"Tentu kita butuh kerja sama masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ke indahan Kota Padang, mari patuhi aturan yang ada dan kita harap tidak ada yang menjadikan trotoar dan badan jalan untuk di jadikan tempat berjualan demi menjaga Trantibum di Kota Padang," harapnya. (*/Fs)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg
Satu bangunan liar yang berada di kawasan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, dibongkar oleh personel Satpol PP Padang, Selasa (24/12/2024).
Membahayakan Pengendara, Bangunan Liar di Air Manis Dibongkar Satpol PP Padang