Langgam.id - Sopir bus Gumarang Jaya yang tabrak lima orang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) telah diamankan di unit kecelakaan lalu lintas Polres Padang Panjang. Diketahui sopir tersebut bernama Romi Julianto (38).
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Dedi Antonis mengatakan, pihaknya masih merampungkan berita acara perkara (BAP) terhadap sopir. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
"Untuk sementara kami amankan 1x24 jam dulu. Besok kami lakukan gelar perkara, baru nanti ditetapkan tersangka. Kami urus administrasi dulu," kata Dedi dihubungi langgam.id, Kamis (15/4/2021) malam.
Baca juga: Siswa Meninggal Tertabrak Bus Gumarang Jaya Bertambah Jadi 4 Orang
Dedi menyebutkan sopir bisa dikenakan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jika terbukti, sopir bisa terancam enam tahun penjara.
"jadi sopir terancam enam tahun penjara. Dikenakan Pasal 310 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009," jelasnya.
Seperti diketahui, kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Pitalah Jalur Padang Panjang-Solok, Kabupaten Tanah Datar ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (15/4/2021). Lima orang siswa pelajar sekolah dasar menjadi korban.
Empat di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Mereka adalah Afdholul Hardi (9), Wahyu Ilahi (10), Rafi Alfian (9) dan Muhammad Mudasir (9).
Sedangkan satu anak yang selamat bernama Azian (9). Namun korban masih dirawat di Rumah Sakit Yarsi Kota Padang Panjang.
Para korban sebelumnya ditabrak saat berdiri di trotoar tidak jauh dari sekolah. Bus Gumarang Jaya dengan nomor polisi BE 7320 CU datang dari arah Padang Panjang menuju Solok.
Sesampai di tempat kejadian, diduga bus ANS yang berada di depan bus Gumarang Jaya melakukan pengereman mendadak. Hal ini membuat sopir bus Gumarang Jaya membanting setir ke kanan.
"Bus ANS nopol tidak diketahui rem mendadak, lalu kendaraan bus Gumarang Jaya membanting stir ke kanan jalan. Sehingga bus menabrak para pelajar di trotoar," tuturnya. (Irwanda/ABW)