Langgam.id - Gugus Tugas Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) resmi dikukuhkan di Sumatra Barat (Sumbar). Pengukuhan ini dilakukan Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI, Mualim Abdi di Istana Gubernur Sumbar, Jumat (22/7/2022).
Mualim mengungkapkan, data di lapangan, pelaku usaha atau pebisnis sering melalaikan pemenuhan kewajiban untuk memenuhi hak para pekerja atau buruh, makanya dibentuk gugus tugas untuk meminimalisir hal itu.
"Dengan adanya pengukuhan gugus tugas bisnis dan HAM, maka saya mengharapkan nanti seluruh aktivitas di Sumbar terus menerus menerapkan HAM," ujar Mualim usai pengukuhan.
Dengan adanya gugus tugas, lanjut Mualim, para pelaku bisnis tidak lagi memperkerjakan anak-anak. Seperti diketahui, berdasarkan undang-undang perlindungan anak, yang termasuk golongan anak yakni berusia 12-18 tahun.
"Karena dia (anak-anak) harus terus mendapatkan hak-hak pendidikan dan bermain serta seterusnya. Maka pelaku bisnis tidak memperkejakan anak-anak," ungkapnya.
"Apabila memperkejakan anak-anak, harus memenuhi kualifikasi tertentu. Misalnya sifatnya hanya membantu. Tapi dia tidak boleh kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan dan lainnya," sambung Mualim.
Begitupun terhadap pekerjaan perempuan. Mualim menegaskan HAM pekerja perempuan juga harus terpenuhi.
"Apalagi sekarang ada wacana cuti melahirkan dalam undang-undang kesehatan ibu dan anak kan di sana bahwa cuti melahirkan adalah 6 bulan. Ini merupakan hal bagaimana negara terus memberikan apresiasi agar HAM setiap orang terpenuhi," tuturnya.
Gugus Tugas Bisnis dan HAM ini dibawa komando Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya. Tahap awal akan dilakukan sosialisasi melalui website agar pelaku bisnis dan usaha dapat melaporkan secara mandiri.
Menurut Mualim penilaian mandiri ini agar pelaku bisnis dan usaha mengimplementasikan usahanya memenuhi HAM para pekerja.
"Nanti mereka melaporkan secara mandiri, misalnya jenis ketenagakerjaannya ada laki-laki dan perempuan, berapa usia, jam kerja, lembur dan sebagainya," ucapnya.
Baca juga: Diduga Akan Transaksi Narkoba, 2 Buruh di Padang Ditangkap Polisi
Untuk ke depannya, Kanwil Kemenkumham Sumbar akan menentukan instrumen hukum yang lebih tinggi bagi pelaku bisnis dan usaha yang melanggar HAM para pekerja.
"Terutama kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas. Pelaku usaha didorong juga masyarakat adat juga diberikan ruang yang cukup," katanya.