Perselisihan Hasil Pilgub Lanjut di MK, KPU Belum Bisa Tetapkan Gubernur Sumbar Terpilih

Perselisihan Hasil Pilgub Lanjut di MK, KPU Belum Bisa Tetapkan Gubernur Sumbar Terpilih

Ketua KPU Sumbar Amnasmen

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menerima gugatan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar belum bisa menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen mengatakan penetapan pemenang pilkada baru bisa dilakukan maksimal 5 hari setelah adanya putusan MK. KPU kabupaten dan kota juga tetap menunggu putusan MK untuk memastikan bahwa proses penetapan calon bisa dilanjutkan.

"KPU daerah lain menunggu juga penyampaian dari MK, kalau sudah dapat baru teman teman KPU daerah bisa menetapkan calon terpilih," kata Amnasmen, Senin (18/1/2021).

Dia menjelaskan, tujuh gugatan dari Sumbar sudah tercatat di Buku Register Perkara Konstitusi (BRP) MK RI. Termasuk dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Setelah diterima, tentu KPU Provinsi dan 5 KPU kabupaten sebagai termohon menunggu jadwal persidangan dari MK," katanya.

Sidang dijadwalkan pada 26 sampai 29 Januari 2021. Dalam sidang perdana itu, MK akan memeriksa kelengkapan materi pemohon, alat alat bukti, dan ketetapan pihak terkait.

Kemudian KPU Sumbar dan 5 KPU kabupaten akan menyiapakan jawaban-jawaban di persidangan sebagai termohon. Jadwal itu nantinya dimulai awal Februari.

"Intinya KPU tinggal menunggu jadwal persidangan dan kami sudah siap untuk melaksanakan proses persidangan di MK, kita tunggu jadwal," katanya.

Ie menjelaskan, pada 15 atau 16 Februari, majelis hakim akan memutuskan apakah pemeriksaan awal bisa dilanjutkan ke sidang berikutnya. Persidangan berarti masuk ke substansi. Kalau memenuhi syarat maka sidang berlanjut, kalau tidak maka selesai disana.

Jika masih berlanjut, maka sesuai dengan ketentuan MK,  keputusa akan diketahui pada 19 sampai dengan 24 Maret 2021. Sehingga setelah itu, KPU Sumbar baru dapat melanjutkan proses berikutnya sesuai dengan keputusan MK.

Sebagaimana diketahui, ada 7 gugatan paslon kepala daerah di Sumbar. Terdiri dari 5 paslon bupati dan wakil bupati serta 2 paslon gubernur dan wakil gubernur. Dua paslon di Pilgub yaitu Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.

Selain itu, sebanyak 5 daerah yaitu gugatan dari Hendrajoni-Hamdanus di Pesisir Selatan, Hendri Susanto-Indra Gunalan di Sijunjung, Tri Suryadi-Taslim di Padang Pariaman, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin di Kabupaten Solok, dan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo di Limapuluh Kota. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Tahapan seleksi calon Anggota KPU Kota Padang periode 2024-2029 sudah selesai dilaksanakan. Selanjutnya calon anggota KPU Kota Padang akan
10 Calon Anggota KPU Padang Bakal Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan 28 April 2024
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) unggul di sejumlah TPS di Kota Padang
Pemilu 2024, KPU Sumbar Catat 6 Petugas Meninggal Dunia dan 50 Orang Sakit
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah membuka acara tabligh akbar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan doa bersama jelang Pemilu
Dongkrak Partisipasi Pemilih, Gubernur Sumbar Ajak ASN Sosialisasi Pemilu 2024