Gubernur Ungkap Rencana Revisi Perda AKB, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diperberat

Gubernur Ungkap Rencana Revisi Perda AKB, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diperberat

Ilustrasi - Para pelanggar yang terjaring razia diberi hukuman sesuai Perda 6/2020 berupa sanksi kerja sosial. (foto: Kominfo Padang Panjang)

Langgam.id – Gubernur Mahyeldi mengatakan, usulan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) untuk memperberat sanksi pelanggar protokol kesehatan masih dikaji pemprov. Hal itu, menurutnya, menjadi masukan untuk rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumbar.

Menurutnya, revisi Perda tersebut masih diproses dan dimintakan saran dari OPD terkait. “Terhadap usulan tersebut nanti bisa terlaksana dengan DPRD Sumbar akan menjadi masukan untuk kita revisi, karena kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan masih kurang,” ujarnya dalam diskusi di Aula Mapolda Sumbar, Kamis (27/5/2021).

Ia mengimbau agar dalam melakukan aktivitas, masyarakat tetap menjaga jarak dan menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus Corona. Ia berjanji menempatkan ASN di berbagai tempat keramaian untuk mengawasi pelakansaan protokol kesehatan.

Satpol PP dibantu Polri, TNI serta instansi pemerintah lainnya, menurut gubernur, juga akan terus melakukan patroli. Khususnya tempat makan dan restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan langsung ditindak tegas. Berikan sanksi, kita tidak lagi toleransi, ini menyangkut kesehatan kita bersama,” katanya.

Menurutnya, penyebaran kasus Covid-19 masih terus terjadi saat ini. Bahkan mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Karena itu perlu terus ditingkatkan pengawasan protokol kesehatan.

“Tidak hanya di pusat pusat keramaian, pasar, bahkan di pondok pesantren pun pernah terjadi penularan Covid-19, perlu kita tingkatkan pengawasannya, seperti semua titik-titik yang banyak dikunjungi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya perlu penguatan kembali Nagari Tageh ditingkat level mikro yaitu RT/RW, desa, kampung dan Nagari , agar mampu menekan angka penyebaran Covid-19. Nagari Tageh bisa mendorong masyarakat lebih taat dan tertib dalam menjalankan protokol kesehatan ditambah pelaksanaan tracing,tracking, dan treatment.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa sebelumnya pemprov Sumbar telah meluncurkan mobile swab test, langkah ini guna memudahkan menjangkau masyarakat dalam mempercepat penanganan Covid-19.

Selain menambah pengadaan mobil PCR, Pemprov Sumbar juga perlu untuk menambah laboratorium. Saat ini hanya 2 laboratorium untuk testing Covid-19, yaitu di Unand Padang dan di Baso, Kabupaten Agam.

“Nanti kita akan melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi. Barangkali laboratorium di UNP bisa kita manfaatkan,” tuturnya. (*/Rahmadi/SS)

 

Baca Juga

Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot
Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri