Gubernur Tetapkan Zuldafri Darma Sebagai Plt Bupati Tanah Datar

Plt Bupati Tanah Datar

Bupati Kabupaten Tanah Datar, Zuldafri Darma (Foto: Humas Pemkab Tanah Datar)

Langgam.id – Zuldafri Darma yang sebelumnya menjabat wakil bupati Tanah Datar, resmi menjadi pelaksana tugas bupati. Penugasan itu ditetapkan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno melalui surat Nomor 120/404/Pem-2020 tertanggal 21 September 2020.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Yusrizal di ruang kerjanya, Senin (21/9/2020) menyampaikan, surat Gubernur Sumbar diterbitkan setelah wafatnya Bupati Irdinansyah Tarmizi pada 19 September kemarin. Hal tersebut sesuai Pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Wabup akan menjadi Plt Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sampai ditetapkannya Bupati Tanah Datar defenitif. Dalam bekerja sebagai Plt nantinya, tentu juga ada pedoman dan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu lebih lanjut,” katanya, sebagaimana dirilis akun resmi Humas Tanah Datar.

Sebelumnya, pada Minggu (20/9/2020) saat melepas jenazah Almarhum Bupati Irdinansyah Tarmizi, Wakil Gubernur Nasrul Abit menyampaikan hal yang sama.

“Atas terjadinya peristiwa ini, Wabup otomatis akan menjabat Bupati Tanah Datar, namun karena beliau juga mencalon menjadi Bupati pada Pilkada 9 Desember nanti, beliau juga harus cuti dari 26 September sampai 5 Desember 2020. Kemudian bisa menjabat sampai masa habis periode saat ini yaitu pada 17 Februari 2021 nanti. Selama masa cuti akan dijabat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati yang ditunjuk dari pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” kata Wagub.

Baca Juga: Bupati Meninggal Dunia, Zuldafri Darma Akan Pimpin Tanah Datar Sebagai Plt

Zuldafri sudah melaksakan tugas sebagai Plt bupati sejak Senin. Ia menyampaikan nota pembahasan bupati terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 dalam paripurna DPRD Tanah Datar. Nota pembahasan itu disampaikan untuk menyajikan ringkasan perubahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan anggaran 2020 serta menyajikan program berdasarkan urusan pemerintahan daerah.

“Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 disusun dengan mempedomani dokumen kebijakan umum (KU) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati serta ditanda-tanganinya nota kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD Tanah Datar,” ujar Zuldafri. (*/SS)

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,6 Miliar dari PERADI untuk Pemulihan Fasilitas Umum di Sumbar
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,6 Miliar dari PERADI untuk Pemulihan Fasilitas Umum di Sumbar
Gubernur Mahyeldi Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Gubernur Mahyeldi Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Gubernur Sumbar Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak, Tekankan Peran Keluarga dan Literasi Digital
Gubernur Sumbar Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak, Tekankan Peran Keluarga dan Literasi Digital
Rahman, Siswa SDQu Ar Risalah Juara 1 Hafiz Nasional Dapat Apresiasi Gubernur Sumbar
Rahman, Siswa SDQu Ar Risalah Juara 1 Hafiz Nasional Dapat Apresiasi Gubernur Sumbar
Pulang Basamo Magek 2026, Gubernur Dorong Sinergi Perantau Bangun Nagari
Pulang Basamo Magek 2026, Gubernur Dorong Sinergi Perantau Bangun Nagari
Perkuat Komitmen Bangun Generasi Unggul, Gubernur Mahyeldi Halal Bihalal di Disdik Sumbar
Perkuat Komitmen Bangun Generasi Unggul, Gubernur Mahyeldi Halal Bihalal di Disdik Sumbar