Gubernur Tetapkan Zuldafri Darma Sebagai Plt Bupati Tanah Datar

Plt Bupati Tanah Datar

Bupati Kabupaten Tanah Datar, Zuldafri Darma (Foto: Humas Pemkab Tanah Datar)

Langgam.id - Zuldafri Darma yang sebelumnya menjabat wakil bupati Tanah Datar, resmi menjadi pelaksana tugas bupati. Penugasan itu ditetapkan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno melalui surat Nomor 120/404/Pem-2020 tertanggal 21 September 2020.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Yusrizal di ruang kerjanya, Senin (21/9/2020) menyampaikan, surat Gubernur Sumbar diterbitkan setelah wafatnya Bupati Irdinansyah Tarmizi pada 19 September kemarin. Hal tersebut sesuai Pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Wabup akan menjadi Plt Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sampai ditetapkannya Bupati Tanah Datar defenitif. Dalam bekerja sebagai Plt nantinya, tentu juga ada pedoman dan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu lebih lanjut,” katanya, sebagaimana dirilis akun resmi Humas Tanah Datar.

Sebelumnya, pada Minggu (20/9/2020) saat melepas jenazah Almarhum Bupati Irdinansyah Tarmizi, Wakil Gubernur Nasrul Abit menyampaikan hal yang sama.

“Atas terjadinya peristiwa ini, Wabup otomatis akan menjabat Bupati Tanah Datar, namun karena beliau juga mencalon menjadi Bupati pada Pilkada 9 Desember nanti, beliau juga harus cuti dari 26 September sampai 5 Desember 2020. Kemudian bisa menjabat sampai masa habis periode saat ini yaitu pada 17 Februari 2021 nanti. Selama masa cuti akan dijabat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati yang ditunjuk dari pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” kata Wagub.

Baca Juga: Bupati Meninggal Dunia, Zuldafri Darma Akan Pimpin Tanah Datar Sebagai Plt

Zuldafri sudah melaksakan tugas sebagai Plt bupati sejak Senin. Ia menyampaikan nota pembahasan bupati terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 dalam paripurna DPRD Tanah Datar. Nota pembahasan itu disampaikan untuk menyajikan ringkasan perubahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan anggaran 2020 serta menyajikan program berdasarkan urusan pemerintahan daerah.

“Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 disusun dengan mempedomani dokumen kebijakan umum (KU) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati serta ditanda-tanganinya nota kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD Tanah Datar,” ujar Zuldafri. (*/SS)

Baca Juga

Hasil autopsi jasad CNS, siswi MTsN Tanah Datar yang ditemukan meninggal di dalam karung beberapa waktu lalu, akan keluar pada .
Hasil Autopsi Jasad Siswi dalam Karung di Tanah Datar Keluar 25 Februari
Cara Gubernur Mahyeldi Menjaga Harmonisasi dengan Bupati dan Walikota di Sumbar
Cara Gubernur Mahyeldi Menjaga Harmonisasi dengan Bupati dan Walikota di Sumbar
Gubernur Sumbar: Festival Durian Solok Selatan, Ajang Promosi Potensi Lokal ke Masyarakat Luas
Gubernur Sumbar: Festival Durian Solok Selatan, Ajang Promosi Potensi Lokal ke Masyarakat Luas
Gubernur Mahyeldi Buka Pelatihan Mengajar Berbasis Growth Mindset bagi Para Guru SMA 1 Bukittinggi
Gubernur Mahyeldi Buka Pelatihan Mengajar Berbasis Growth Mindset bagi Para Guru SMA 1 Bukittinggi
Bersama PLN dan BINDA Sumbar, Gubernur Mahyeldi Resmikan Penyalaan Listrik Gratis bagi Masyarakat Tanjung Barulak
Bersama PLN dan BINDA Sumbar, Gubernur Mahyeldi Resmikan Penyalaan Listrik Gratis bagi Masyarakat Tanjung Barulak
Gubernur Mahyeldi Resmikan Perubahan Nama RSUD Pariaman Menjadi RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH
Gubernur Mahyeldi Resmikan Perubahan Nama RSUD Pariaman Menjadi RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH