Langgam.id- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Selama pandemi virus corona atau Covid-19, mudik tetap dilarang.
Baca juga: Sebaran 319 Kasus Positif Corona di Sumbar, Terbanyak di Kota Padang
"Beberapa hari ini, kami mendapatkan kesan seolah-olah pemerintah terlalu longgar dan kebijakannya berubah-ubah, masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Untuk Mudik tetap dilarang," ujarnya dalam rilis yang diterima langgam.id, Selasa (12/05/2020).
Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Sumbar Jadi 319 Orang
Irwan menegaskan itu dalam rapat bersama Forkopimda terkait pembentukan tim gabungan pengendali, pengawasan dan penegakan huku m pelaksanaan Surat Edaran Gugus Tugas Pusat No 4 tahun 2020 di Aula kantor gubernur Sumbar, Selasa (12/05/2020).
Dalam rapat tersebut Irwan mengatakan, mereka yang boleh bepergian harus melalui berbagai persyaratan. Supaya aturan berjalan dengan baik, maka surat dari Gugus Tugas Nasional, menginstrukiskan provinsi dan kota kabupaten membentuk tim gabungan yang bertugas, melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum
Baca juga: KSP Konferensi Video dengan Gubernur Sumbar, Sampaikan Kriteria Tertentu Izin Mudik
"Lewat surat edaran pembatasan perjalanan orang, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan mudik yang telah ditetapkan," ujarnya.
Irwan mengatakan, isi surat edaran Gugus Tugas juga memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, seperti ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.
Kata dia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian, yaitu memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.
"Selain itu, juga pengecualian terhadap masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal dunia dan sakit keras," ujarnya.
Adapun persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia di antaranya, pertama menujukkan KTP atau tanda pengenal yang lain.
Kedua, menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain. Ketiga, untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia, mesti menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah.
Keempat, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test, atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, atau rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memerhatikan protokol kesehatan yang ketat meliputi, menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah," ujarnya.
Sedangkan bagi wirausaha, kata dia, yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19 dan tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah. Dan harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
"Surat keterangan sehat diperoleh setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan," ujarnya.
Irwan mengatakan, pengawasan jalur udara, yaitu di bandara juga mesti diperketat. Para penumpang harus melewati syarat utama pemeriksaan dari kesehatan dan wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya.
Begitu juga sebaliknya, kata Irwan, jika ada pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju BIM, maka wajib dilakukan rapid Test di Jakarta.
"Ini untuk meyakinkan pelaku perjalanan dalam kondisi sehat, minimal dengan menunjukkan hasil rapid tes dengan hasil non reaktif atau negatif," ujarnya. (*/SRP)