Gubernur Sumbar Naikkan Upah Minimum Provinsi Jadi Rp2,48 Juta

Gubernur Sumbar Naikkan Upah Minimum Provinsi Jadi Rp2,48 Juta

Ilustrasi - pekerja. (Foto: Skeeze/pixabay.com)

Langgam.id – Gubernur Irwan Prayitno menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat tahun 2020 sebesar Rp2.484.041,- Keputusan itu dituangkan Irwan dalam Keputusan Gubernur SUmbar Nomor 562-827-2019.

Dalam surat yang ditandantangani pada 29 Oktober 2019 tersebut, gubernur menyebutkan UMP 2020 ditetapkan berdasar UMP 2019 ditambah tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Sumber datanya dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sebelumnya, pada UMP Sumbar adalah sebesar Rp2.289.228,- Itu artinya ada kenaikan sebesar Rp194.813, atau naik sebesar 8,5 persen.

Selain upah, tunjangan kesejahteraan yang selama ini telah diberikan diminta untuk tetap diberikan kepada pekerja.

Perusahaan dilarang gubernur memberikan upah di bawah UMP tersebut. “Bagi perusahaan yang tidak/belum sanggup melaksanakan keputusan ini dapat mengajukan permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan UMP 2020 kepada gubernur melalui dinas tenaga kerja,” tulisnya dalam surat itu. (*/SS)

Baca Juga

APBD Perubahan Sumbar 2026 Dibahas September, Tunggu Agenda Bamus DPRD
APBD Perubahan Sumbar 2026 Dibahas September, Tunggu Agenda Bamus DPRD
Gubernur Mahyeldi Tekankan Pembangunan Sumbar Harus Berbasis Daya Dukung Lingkungan
Gubernur Mahyeldi Tekankan Pembangunan Sumbar Harus Berbasis Daya Dukung Lingkungan
Pemprov Sumbar Targetkan Bantuan Rendang untuk NTT Tiba sebelum 24 Agustus
Pemprov Sumbar Targetkan Bantuan Rendang untuk NTT Tiba sebelum 24 Agustus
Pemprov Sumbar Terus Himpun Bantuan Rendang untuk Korban Bencana NTT
Pemprov Sumbar Terus Himpun Bantuan Rendang untuk Korban Bencana NTT
Rendang Sumbar untuk NTT, Kalaksa BPBD: Sudah Terkumpul 457 Kg Rendang Daging dan Ayam
Rendang Sumbar untuk NTT, Kalaksa BPBD: Sudah Terkumpul 457 Kg Rendang Daging dan Ayam
Pemprov Sumbar Kirim Rendang untuk Korban Gempa NTT, Ini Alasannya
Pemprov Sumbar Kirim Rendang untuk Korban Gempa NTT, Ini Alasannya