Gubernur Sumbar Naikkan Upah Minimum Provinsi Jadi Rp2,48 Juta

Gubernur Sumbar Naikkan Upah Minimum Provinsi Jadi Rp2,48 Juta

Ilustrasi - pekerja. (Foto: Skeeze/pixabay.com)

Langgam.id – Gubernur Irwan Prayitno menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat tahun 2020 sebesar Rp2.484.041,- Keputusan itu dituangkan Irwan dalam Keputusan Gubernur SUmbar Nomor 562-827-2019.

Dalam surat yang ditandantangani pada 29 Oktober 2019 tersebut, gubernur menyebutkan UMP 2020 ditetapkan berdasar UMP 2019 ditambah tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Sumber datanya dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sebelumnya, pada UMP Sumbar adalah sebesar Rp2.289.228,- Itu artinya ada kenaikan sebesar Rp194.813, atau naik sebesar 8,5 persen.

Selain upah, tunjangan kesejahteraan yang selama ini telah diberikan diminta untuk tetap diberikan kepada pekerja.

Perusahaan dilarang gubernur memberikan upah di bawah UMP tersebut. “Bagi perusahaan yang tidak/belum sanggup melaksanakan keputusan ini dapat mengajukan permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan UMP 2020 kepada gubernur melalui dinas tenaga kerja,” tulisnya dalam surat itu. (*/SS)

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Gelar Silaturahmi Idul Fitri, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat
Gubernur Mahyeldi Gelar Silaturahmi Idul Fitri, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat
Gubernur Mahyeldi Sampaikan 4 Pesan Idul Fitri kepada Masyarakat Sumbar
Gubernur Mahyeldi Sampaikan 4 Pesan Idul Fitri kepada Masyarakat Sumbar
Besok Pemprov Sumbar Gelar Salat Id di Halaman Kantor Gubernur, Sekda Jadi Khatib
Besok Pemprov Sumbar Gelar Salat Id di Halaman Kantor Gubernur, Sekda Jadi Khatib
Pemprov Sumbar Akhiri Safari Ramadan 2026 di Dharmasraya
Pemprov Sumbar Akhiri Safari Ramadan 2026 di Dharmasraya
Pantau Arus Mudik di BIM, Gubernur Sumbar Pastikan Layanan Aman dan Nyaman
Pantau Arus Mudik di BIM, Gubernur Sumbar Pastikan Layanan Aman dan Nyaman
Sistem One Way Jalur Padang-Bukittinggi Mulai Diberlakukan, Pengendara Diminta Patuh
Sistem One Way Jalur Padang-Bukittinggi Mulai Diberlakukan, Pengendara Diminta Patuh