Gubernur Sumbar Naikkan Upah Minimum Provinsi Jadi Rp2,48 Juta

Gubernur Sumbar Naikkan Upah Minimum Provinsi Jadi Rp2,48 Juta

Ilustrasi - pekerja. (Foto: Skeeze/pixabay.com)

Langgam.id - Gubernur Irwan Prayitno menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat tahun 2020 sebesar Rp2.484.041,- Keputusan itu dituangkan Irwan dalam Keputusan Gubernur SUmbar Nomor 562-827-2019.

Dalam surat yang ditandantangani pada 29 Oktober 2019 tersebut, gubernur menyebutkan UMP 2020 ditetapkan berdasar UMP 2019 ditambah tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Sumber datanya dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sebelumnya, pada UMP Sumbar adalah sebesar Rp2.289.228,- Itu artinya ada kenaikan sebesar Rp194.813, atau naik sebesar 8,5 persen.

Selain upah, tunjangan kesejahteraan yang selama ini telah diberikan diminta untuk tetap diberikan kepada pekerja.

Perusahaan dilarang gubernur memberikan upah di bawah UMP tersebut. "Bagi perusahaan yang tidak/belum sanggup melaksanakan keputusan ini dapat mengajukan permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan UMP 2020 kepada gubernur melalui dinas tenaga kerja," tulisnya dalam surat itu. (*/SS)

Baca Juga

Seriusi jadi Green Province, Pemprov Sumbar Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun
Seriusi jadi Green Province, Pemprov Sumbar Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun
Harga Harus Lebih Adil, Wagub Vasko Tegaskan Komitmen Membela Petani Sawit
Harga Harus Lebih Adil, Wagub Vasko Tegaskan Komitmen Membela Petani Sawit
BKOW Sumbar Gelar Rakor, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
BKOW Sumbar Gelar Rakor, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
Viral Seberangi Sungai Temui Pasien, Bidan Dona Diusulkan Terima Penghargaan dari Pemprov Sumbar
Viral Seberangi Sungai Temui Pasien, Bidan Dona Diusulkan Terima Penghargaan dari Pemprov Sumbar
Viral! Bidan di Pasaman Seberangi Sungai Demi Menolong Warga, Wagub Vasko Beri Apresiasi
Viral! Bidan di Pasaman Seberangi Sungai Demi Menolong Warga, Wagub Vasko Beri Apresiasi
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai Teluk Bayur
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai Teluk Bayur