Gubernur Sumbar Naikkan Upah Minimum Provinsi Jadi Rp2,48 Juta

Gubernur Sumbar Naikkan Upah Minimum Provinsi Jadi Rp2,48 Juta

Ilustrasi - pekerja. (Foto: Skeeze/pixabay.com)

Langgam.id - Gubernur Irwan Prayitno menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat tahun 2020 sebesar Rp2.484.041,- Keputusan itu dituangkan Irwan dalam Keputusan Gubernur SUmbar Nomor 562-827-2019.

Dalam surat yang ditandantangani pada 29 Oktober 2019 tersebut, gubernur menyebutkan UMP 2020 ditetapkan berdasar UMP 2019 ditambah tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Sumber datanya dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sebelumnya, pada UMP Sumbar adalah sebesar Rp2.289.228,- Itu artinya ada kenaikan sebesar Rp194.813, atau naik sebesar 8,5 persen.

Selain upah, tunjangan kesejahteraan yang selama ini telah diberikan diminta untuk tetap diberikan kepada pekerja.

Perusahaan dilarang gubernur memberikan upah di bawah UMP tersebut. "Bagi perusahaan yang tidak/belum sanggup melaksanakan keputusan ini dapat mengajukan permohonan penundaan/penangguhan pelaksanaan UMP 2020 kepada gubernur melalui dinas tenaga kerja," tulisnya dalam surat itu. (*/SS)

Baca Juga

Izinkan Masuk Instansi Pemerintah, Pemprov Sumbar Buka Jalan Pemasaran Bagi Petani Muda
Izinkan Masuk Instansi Pemerintah, Pemprov Sumbar Buka Jalan Pemasaran Bagi Petani Muda
Pemprov Sumbar Perkuat Komitmen jadi Penggerak Utama Wisata Halal Nasional
Pemprov Sumbar Perkuat Komitmen jadi Penggerak Utama Wisata Halal Nasional
Menkeu Bakal Simpan Dana di Bank Daerah, Ekonom: Pemprov Sumbar dan Bank Nagari Harus Gercep
Menkeu Bakal Simpan Dana di Bank Daerah, Ekonom: Pemprov Sumbar dan Bank Nagari Harus Gercep
Pemotongan TKD 2026 hingga Rp533 Miliar, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Penyesuaian Anggaran
Pemotongan TKD 2026 hingga Rp533 Miliar, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Penyesuaian Anggaran
Warnai HUT ke-80 Sumbar, Sekda Buka Cerdas Cermat BerAKHLAK
Warnai HUT ke-80 Sumbar, Sekda Buka Cerdas Cermat BerAKHLAK
PLUT KUMKM Sumbar Naik Status Jadi UPT, Layanan untuk UMKM Kian Kuat
PLUT KUMKM Sumbar Naik Status Jadi UPT, Layanan untuk UMKM Kian Kuat