Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengimbau masyarakat untuk menahan diri berlibur atau bepergian ke luar kota pada moment libur panjang pada akhir Oktober ini. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Gubernur mengeluarkan Surat Edaran nomor : 360/225/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020 Di Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 26 Oktober 2020.
Ia mengimbau masyarakat untuk menahan diri berlibur atau bepergian ke luar kota di momen libur panjang pada akhir Oktober ini. Hal itu memperhatikan kondisi pandemi dan penularan covid-19 yang masih terjadi.
"Libur panjang di akhir Oktober, saya imbau warga dalam situasi pandemi covid-19 untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota untuk berlibur, masyarakat harus bisa menahan diri," katanya Senin (26/10/2020).
Ia mengharapkan masyarakat untuk memanfaatkan libur panjang di akhir Oktober ini dengan berkumpul di rumah bersama keluarga atau melakukan yang kegiatan bermanfaat.
"Meski tidak ada larangan berlibur atau bepergian ke luar kota karena pariwisata dibuka, tapi lebih baik menghindari kerumunan," katanya.
Dia mengatakan, apabila harus melakukan perjalanan ke luar daerah karena alasan yang tidak dapat dihindari, maka harus melakukan PCR Test atau Rapid Test menyesuaikan dengan aturan yang berlaku pada moda transportasi.
Irwan juga meminta warga agar kembali malakukan PCR Test atau Rapid Test setelah melaksanakan perjalanan dari luar daerah untuk menentukan status Covid-19 pelaku perjalanan. Apabila hasil tes tersebut positif, warga diminta segera melakukan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang disiapkan pemerintah.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW melakukan kegiatan itu di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Bagi masyarakat yang mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, diharapkan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ujarnya.
Sementara itu, Assisten III Setda Sumbar Nasir Ahmad mengatakan setiap daerah diharapkan untuk memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran covid-19, dan mengintensifkan Satgas Covid-19 di lingkungannya masing-masing.
"Semua ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di daerah, di antaranya dengan meyakinkan pengunjung untuk membawa surat hasil tes PCR atau rapid test dengan hasil negatif," katanya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pengelola objek wisata dan masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakannya dengan baik, diantaranya menjaga jarak, menggunakan masker, tidak melaksanakan pesta termasuk tidak menggunakan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif.
"Kita akan tetap mengantisipasi lonjakan kerumunan warga di momen libur panjang akhir Oktober ini. Salah satunya dengan mengidentifikasi tempat-tempat wisata di seluruh Sumbar dan memaksimalkan protokol kesehatan serta kapasitas tempat wisata," katanya. (Rahmadi/ABW)