Gubernur Sumbar Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

mahyeldi malang, gubernur thr, sumbar perda akb

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. (foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id-Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengimbau bupati wali kota agar memperhatikan setiap aktivitas usaha di daerahnya. Setiap pemilik usaha harus memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tepat waktu.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat sesuai dengan surat edarannya nomor 562/745/Nakertrans-2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021, Jumat (30/4/2021).

Imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja dan buruh di Perusahaan.

"Kepada para bupati dan wali kota sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tersebut, agar memperhatikan beberapa hal," katanya.

Kepala daerah diminta melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di wilayahnya agar memiliki persepsi yang sama terhadap surat edaran menteri tersebut.

Baca juga: Menara Masjid Raya Sumbar Setinggi 85 Meter Resmi Dibuka untuk Umum

"Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Dinas Nakertrans akan melakukan pengawasan melalui kegiatan Posko Pengaduan THR yang ada di Ujung Gurun Padang," ujar gubernur.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Nakertrans Provinsi Sumbar IPrita Wardani, mengatakan Posko Pengaduan THR dibentuk dan akan dilayani oleh petugas posko yang terdiri dari pengawas dan mediator.

"Pekerja dapat melaporkan kasusnya dapat langsung ke UPTD pengawasan tempat posko dan bisa juga mengisi format , melalui span lapor dan bit.ly/poskothr," katanya.

Pengaduan tersebut bersifat pribadi  dan mengutamakan  kerahasiaan indentitas pelapor. Kasus pekerja ditindaklanjuti bisa diundang pengusaha ke kantor, atau ditelpon pengusaha atau tindak langsung  ke perusahaan.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan
Pemko Padang Siapkan Posko Pengaduan THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kemnaker Buka Posko THR, Minta Pemerintah Daerah Lakukan Hal yang Sama
Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan
Pemkab Agam Masih Kaji THR untuk THL
Langgam.id - Pemko Payakumbuh melalui Disnakerin memonitoring perusahaan yang ada di daerah itu untuk pastikan bayar THR pekerjanya.
Pemberian THR untuk Tenaga Honorer di Pemprov Sumbar Masih Dikaji
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan soal kesiapan untuk menampung Rohingnya
Mahyeldi Tegaskan Tak Pernah Nyatakan Siap Tampung Pengungsi Rohingya di Sumbar
Sambut Presiden, Gubernur Sumbar Akan Laporkan Progres Tol, PSN dan Flyover Sitinjau Lauik
Sambut Presiden, Gubernur Sumbar Akan Laporkan Progres Tol, PSN dan Flyover Sitinjau Lauik