Langgam.id-Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengimbau bupati wali kota agar memperhatikan setiap aktivitas usaha di daerahnya. Setiap pemilik usaha harus memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tepat waktu.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat sesuai dengan surat edarannya nomor 562/745/Nakertrans-2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021, Jumat (30/4/2021).
Imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja dan buruh di Perusahaan.
"Kepada para bupati dan wali kota sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tersebut, agar memperhatikan beberapa hal," katanya.
Kepala daerah diminta melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di wilayahnya agar memiliki persepsi yang sama terhadap surat edaran menteri tersebut.
Baca juga: Menara Masjid Raya Sumbar Setinggi 85 Meter Resmi Dibuka untuk Umum
"Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Dinas Nakertrans akan melakukan pengawasan melalui kegiatan Posko Pengaduan THR yang ada di Ujung Gurun Padang," ujar gubernur.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Nakertrans Provinsi Sumbar IPrita Wardani, mengatakan Posko Pengaduan THR dibentuk dan akan dilayani oleh petugas posko yang terdiri dari pengawas dan mediator.
"Pekerja dapat melaporkan kasusnya dapat langsung ke UPTD pengawasan tempat posko dan bisa juga mengisi format , melalui span lapor dan bit.ly/poskothr," katanya.
Pengaduan tersebut bersifat pribadi dan mengutamakan kerahasiaan indentitas pelapor. Kasus pekerja ditindaklanjuti bisa diundang pengusaha ke kantor, atau ditelpon pengusaha atau tindak langsung ke perusahaan.(Rahmadi/Ela)