Gubernur Sumbar Lantik 103 Pejabat Fungsional Tahap Dua

Gubernur Sumbar Lantik 103 Pejabat Fungsional Tahap Dua

Pelantikan 103 pejabat fungsional oleh Gubernur Sumbar. [Foto: MC Prov Sumbar]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Gubernur Sumbar Lantik 103 Pejabat Fungsional Tahap Dua.

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 103 orang pejabat struktural menjadi pejabat fungsional, Senin (30/5/2022).

Mereka yang dilantik merupakan pejabat struktural eselon IV. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Gubernuran setempat.

Upacara pelantikan dan sumpah jabatan disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumbar Andri Yulika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Ahmad Zakri, Kepala Biro Organisasi Setprov Sumbar Fitriati, dan para Kepala dinas (OPD) terkait.

"Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dan penyetaraan dalam jabatan ini, dilaksanakan dengan dasar Permenpan RB Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional," kata Mahyeldi.

Menurutnya, penyederhanaan jabatan struktural menjadi fungsional ini dilakukan agar tercipta iklim birokrasi dinamis dan profesional.

"Yang kita lihat selama ini, sistem kerja tidak efektif karena panjangnya jalur birokrasi yang dilalui," katanya.

Mahyeldi juga menyebut, selain memangkas panjangnya jalur birokrasi, penyederhanaan itu dilakukan untuk memudahkan para ASN melakukan pelayanan prima kepada masyarakat.

Pelayanan harus menjadi semangat bersama dalam menciptakan iklim birokrasi yang lebih adaptif, inovatif, dan responsif.

Lebih lanjut, Mayeldi menilai, selama ini banyak para pejabat yang mengira jika menjadi pejabat fungsional tidak menarik. Pejabat berasumsi banyak keuntungan yang didapat ketika menjadi pejabat fungsional.

"Pejabat fungsional kini memiliki kesempatan yang sama dengan pejabat struktural. Lalu para pejabat fungsional ahli muda pun tetap memiliki peluang untuk mengisi jabatan administrator," ungkapnya.

Gubernur juga menyebut, keuntungan lain, ketika menjadi pejabat fungsional, memiliki peluang mendapatkan pangkat dan golongan yang lebih tinggi. Serta, katanya, mendapat peluang pensiun di usia 60 tahun.

"Ini juga berlaku pada fungsional jenjang madya," katanya sembari berharap para ASN yang baru dilantik melakukan perubahan pola pikir dam pola kerja agar lebih profesional.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Sumbar telah melakukan pelantikan pejabat fungsional dari hasil penyetaraan tahap pertama pada 31 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Gubernur Lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumbar

Sekarang, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3440/OTDA tanggal 24 Mei Tahun 2022 tentang Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan tahap dua di lingkungan Pemprov Sumbar.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Lapangan padel pertama di Kota Padang Glasshaus akan segera grand opening pada Sabtu 20 September 2025 akhir pekan ini
Glasshaus Lapangan Padel Pertama di Kota Padang Launching Akhir Pekan Ini
Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan