Gubernur Sumbar Lantik 103 Pejabat Fungsional Tahap Dua

Gubernur Sumbar Lantik 103 Pejabat Fungsional Tahap Dua

Pelantikan 103 pejabat fungsional oleh Gubernur Sumbar. [Foto: MC Prov Sumbar]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Gubernur Sumbar Lantik 103 Pejabat Fungsional Tahap Dua.

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 103 orang pejabat struktural menjadi pejabat fungsional, Senin (30/5/2022).

Mereka yang dilantik merupakan pejabat struktural eselon IV. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Gubernuran setempat.

Upacara pelantikan dan sumpah jabatan disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumbar Andri Yulika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Ahmad Zakri, Kepala Biro Organisasi Setprov Sumbar Fitriati, dan para Kepala dinas (OPD) terkait.

“Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dan penyetaraan dalam jabatan ini, dilaksanakan dengan dasar Permenpan RB Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional,” kata Mahyeldi.

Menurutnya, penyederhanaan jabatan struktural menjadi fungsional ini dilakukan agar tercipta iklim birokrasi dinamis dan profesional.

“Yang kita lihat selama ini, sistem kerja tidak efektif karena panjangnya jalur birokrasi yang dilalui,” katanya.

Mahyeldi juga menyebut, selain memangkas panjangnya jalur birokrasi, penyederhanaan itu dilakukan untuk memudahkan para ASN melakukan pelayanan prima kepada masyarakat.

Pelayanan harus menjadi semangat bersama dalam menciptakan iklim birokrasi yang lebih adaptif, inovatif, dan responsif.

Lebih lanjut, Mayeldi menilai, selama ini banyak para pejabat yang mengira jika menjadi pejabat fungsional tidak menarik. Pejabat berasumsi banyak keuntungan yang didapat ketika menjadi pejabat fungsional.

“Pejabat fungsional kini memiliki kesempatan yang sama dengan pejabat struktural. Lalu para pejabat fungsional ahli muda pun tetap memiliki peluang untuk mengisi jabatan administrator,” ungkapnya.

Gubernur juga menyebut, keuntungan lain, ketika menjadi pejabat fungsional, memiliki peluang mendapatkan pangkat dan golongan yang lebih tinggi. Serta, katanya, mendapat peluang pensiun di usia 60 tahun.

“Ini juga berlaku pada fungsional jenjang madya,” katanya sembari berharap para ASN yang baru dilantik melakukan perubahan pola pikir dam pola kerja agar lebih profesional.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Sumbar telah melakukan pelantikan pejabat fungsional dari hasil penyetaraan tahap pertama pada 31 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Gubernur Lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumbar

Sekarang, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3440/OTDA tanggal 24 Mei Tahun 2022 tentang Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan tahap dua di lingkungan Pemprov Sumbar.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Jalan kelok sembilan ramai jelang tahun baru
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim Urai Kemacetan
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya