Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyampaikan aspirasi berupa pernyataan sikap penolakan masyarakat Sumbar terhadap Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Irwan Prayitno menyamopaikan hal itu dalam surat nomor 050/1423/Nakertrans/2020 tentang aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan mahasiswa Sumbar tentang UU Cipta. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo.
Dalam surat itu disampaikan bahwa dengan disetujuinya UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh serikat pekerja, serikat buruh, dan mahasiswa di Sumbar.
Baca juga: Gubernur Sumbar Sampaikan Aspirasi Penolakan UU Cipta Kerja ke DPR RI
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa kepada Bapak Presiden,
"Mohon kiranya Bapak Presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Irwan dalam surat tersebut.
Sebelumnya surat yang berisi persoalan sama juga disampaikan kepada DPR RI melalui surat bernomor : 050/1422/Nakertrans/2020, ditandatangani langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Rahmadi/ABW)