Gubernur Sumbar Instruksikan ASN Pemprov Kerja dari Rumah

Kunjungan Keluarga Saat Lebaran Dilarang

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Gubernur Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat. Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 800/1881/V/BKD-2020 itu diterbitkan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam instruksi yang ditandatangani gubernur pada Senin (23/3/2020) itu, ASN yang bekerja pada satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di luar pelayanan publik, dapat bekerja dari tempat tinggal (rumah).

Catatannya, SKPD diminta mengatur kehadiran ASN secara online. Namun, juga diingatkan ASN yang bekerja di rumah tidak diperkenankan ke luar daerah tanpa seizin pimpinan.

“Dalam hal keadaan mendesakm ASN yang bersangkutan dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas,” sebut gubernur.

Sementara, untuk yang terkait langsung dengan pelayanan langsung pada masyarakat, kepala SKPD harus memastikan seluruh pejabat struktural tetap melaksanakan tugas kantor. “Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.”

Meski demikian, dalam surat yang dirilis situs resmi Pemprov Sumbar itu, gubernur Sumatra Barat meminta pelayanan dengan membatasi tatap muka secara langsung.

Selain itu, gubernur meminta menunda dan membatalkan seluruh kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta. “Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi.”

Apabila berdasar urgensi yang sangat tinggi harus rapat di kantor, diminta untuk memperhatikan jarak aman antar peserta rapat. “Pelaksanaan diklat dan Bimtek agar di-reschedule kembali. Pelaksanaan upacara dan apel untuk sementara ditiadakan,” sebutnya. (*/SS)

Baca Juga

Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Pemain Semen Padang FC saat sesi latihan beberapa waktu lalu.
Manajemen Bantah Ada Tunggakan Gaji Pemain Semen Padang FC
Gun Sugianto Nakhodai Dekopin Sumbar, Tegaskan Koperasi Harus Jadi Gerakan Ekonomi Rakyat
Gun Sugianto Nakhodai Dekopin Sumbar, Tegaskan Koperasi Harus Jadi Gerakan Ekonomi Rakyat
LBH Padang menyatakan Kabupaten Padang Pariaman darurat kekerasan seksual. Foto/Wikipedia
Belasan Anak Kembali Jadi Korban, LBH Sebut Padang Pariaman Darurat Kekerasan Seksual 
Ilustrasi kekerasan seksual
16 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru di Padang Pariaman
KAHMI Sumbar Dorong Program Makan Bergizi Gratis Dikelola Koperasi Sekolah dan Desa
KAHMI Sumbar Dorong Program Makan Bergizi Gratis Dikelola Koperasi Sekolah dan Desa