Langgam.id - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Imbauan ini disampaikan dalam audiensi Forum Ekonomi dan Pembangunan Sumatera Barat (FEBA) di Istana Gubernur Sumatera Barat.
FEBA, yang beranggotakan pimpinan instansi vertikal di Sumatera Barat, berperan sebagai mitra Komisi XI DPR RI. Forum ini terdiri dari berbagai lembaga penting, termasuk Kementerian Keuangan (DJP, DJPb, DJBC, DJKN), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, dan Perum Bulog.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Mahyeldi dan FEBA membahas isu-isu strategis terkait pembangunan daerah, optimalisasi potensi ekonomi, dan peningkatan kemandirian fiskal daerah. Di tengah pembahasan, Gubernur menekankan pentingnya kepatuhan pajak sebagai kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan.
"Kepatuhan pajak adalah bentuk nyata partisipasi kita dalam membangun daerah. Mari kita laporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum 31 Maret 2025," ajak Gubernur Mahyeldi, Jumat (7/3/2025).
Sebagai bentuk dukungan, Gubernur bersama perwakilan FEBA menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024. Hal ini menjadi simbol kepatuhan dan contoh bagi masyarakat.
Arif Mahmudin Zuhri, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, mengapresiasi kerja sama dan dukungan Gubernur serta FEBA dalam mendorong kepatuhan pajak. Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap seluruh Wajib Pajak di Sumatera Barat segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui laman djponline.pajak.go.id.
Dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, masyarakat Sumatera Barat turut serta dalam pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan bersama. (*/Fs)