Gubernur Buka Iven Pacu Kuda di Payakumbuh, Diikuti 79 Kuda Pacu dari Sumatra dan Jawa

Gubernur Buka Iven Pacu Kuda di Payakumbuh, Diikuti 79 Kuda Pacu dari Sumatra dan Jawa

Iven pacu kuda. (Foto: Adp Sumbar)

Langgam.id -Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, membuka secara resmi gelaran iven Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024 di Gelanggang Pacuak Kuda Kubu Gadang, Kota Payakumbuh, Minggu (14/4/2024).

Pemprov Sumbar mengapresiasi gelaran iven tersebut, karena bisa digelar secara gratis saat momentum Lebaran, dan memiliki banyak dampak positif bagi masyarakat dan daerah.

"Alhamdulillah, gelaran iven pacu kuda ini dapat digelar berbarengan dengan momen berlebaran. Sehingga, banyak warga kita yang menonton, termasuk para perantau. Terlebih, iven ini digelar secara gratis, sehingga segenap panitia penyelenggara patut kita apresiasi," ujar Gubernur dalam keterangan yang diterima langgam, Senin (15/4/2024).

Gubernur menyebutkan, Sumbar memiliki setidaknya delapan gelanggang pacuan kuda. Sehingga, penyelenggaraan iven pacuan kuda di Sumbar mestinya bisa menjadi salah satu daya tarik dan kekhasan dunia pariwisata dan olahraga. Oleh karena itu, Gubernur berharap ke depan setiap gelanggang pacuan kuda tersebut bisa menggelar iven secara resmi, dan ditutup dengan penyelenggaraan iven tingkat provinsi oleh Pemprov Sumbar.

"Kita sangat mendukung gelaran iven ini. Sebab, sangat banyak manfaatnya bagi masyarakat. Pertama, iven ini akan mengembangkan potensi perternakan kuda di Sumbar. Kedua, iven ini akan membuka peluang usaha bagi UMKM karena sangat banyak warga yang menonton. Ketiga, iven ini akan berdampak langsung pada dunia pariwisata dan perekonomian masyarakat," ucap Gubernur lagi.

Sementara itu dalam sambutannya, Pj Wali Kota Payakumbuh, Jasman Rizal mengungkapkan, seyogyanya gelaran iven pacuan kuda Payakumbuh Cup digelar pada Februari 2024 lalu. Namun, karena berbenturan dengan pelaksanaan Pemilu, maka panitia memindahkan waktu pelaksanaannya menjadi Bulan April, yang berbarengan dengan momentum Hari Raya Idul Fithri 1445 Hijriah.

"Kita patut mengapresiasi panitia penyelenggara, Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kota Payakumbuh, serta para sponsor yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Sehingga, kegiatan ini bisa dinikmati oleh masyarakat secara gratis. Tentu, iven ini akan menghadirkan kesan tersendiri bagi masyarakat, serta perantau yang memang berharap iven ini digelar di masa libur Lebaran," ujar Jasman Rizal.

Ada pun dalam laporannya, Ketua Pordasi Kota Payakumbuh yang juga Sekda Kota Payakumbuh, Rida Ananda menguraikan, bahwa sebanyak 79 ekor kuda pacu ikut ambil bagian dalam gelaran iven yang terdiri dari 14 race, dan memperebutkan hadiah total senilai Rp171 juta tersebut.

"Kuda-kuda yang ikut serta dalam iven ini berasal dari berbagai daerah di Sumbar, Sumut, Riau, Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah. Kami berharap iven ini dapat menghibur dan meninggalkan kesan bagi seluruh masyarakat, termasuk para perantau kita yang sedang berlibur Lebaran di kampung halaman," ucap Rida. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Pengurus Wilayah NU Sumbar Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Pengurus Wilayah NU Sumbar Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Pengprov Cabor dan KONI Daerah Datangi Kantor KONI Sumbar, Desak Jangan Tunda Musorprov
Pengprov Cabor dan KONI Daerah Datangi Kantor KONI Sumbar, Desak Jangan Tunda Musorprov
Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni menghadiri acara pelantikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatra Barat periode 2025-2030.
Wabup Dharmasraya Hadiri Pelantikan PWNU Sumbar 2025-2030
Rektor UNAND, Efa Yonnedi melepas keberangkatan 31 jemaah calon haji (JCH) dari keluarga besar universitas. Pelepasan itu dilaksanakan
Rektor Lepas Keberangkatan 31 Jemaah Calon Haji UNAND
Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).
Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Cek di Padang, Terdakwa Terancam 4 Tahun Penjara