Gempa Dini Hari di Nias Barat Kagetkan Warga Padang

Gempa sumbar, gempa nias

Ilustrasi gempa [canva]

Langgam.id – Gempa mengguncang kawasan Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara pada Selasa (2/11/2021) dini hari. Getaran akibat gempa ini juga sangat dirasakan oleh masyarakat Kota Padang.

Berdasarkan informasi BMKG, Gempa ini berkekuatan magnitudo 6,2 skala richter.
Sedangkan waktu kejadiannya, terjadi pada pukul 00:04:16 WIB, dengan Lintang 0.19 LU, serta bujur 96.58 BT. Ada pun kedalamannya, sekitar 16 kilometer.

Syafii salah seorang warga Kota Padang menyebut sangat merasakan akibat Gempa di Kabupaten Nias Barat ini. Menurutnya Gempa ini sangat mengagetkan waktu istirahatnya.

"Saya saat itu mau istirahat, saya merasakan getaran sangat kuat. Saya kira gempa terjadi di Kota Padang, ternyata tidak,"ujarnya saat ditemui langgam.id, Selasa (2/11/2021).

Dia mengatakan, goyangan gempa kali ini berbeda dari gempa yang biasa dirasakan di Padang.

Hal yang sama juga disampaikan Fahri, seorang warga Kota Padang, saat itu ia menyebut juga mau siap-siap istirahat.

“Kebetulan saya masi belum tidur, saya juga merasakan gempa dini hari Ini. Gempanya juga lumayan kuat,"jelasnya.

Hingga saat ini belum ada laporan dampak yang ditimbulkan gempa tersebut.

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Selama periode 6-12 Desember 2024 terdapat 13 kali gempa bumi di Sumatra Barat (Sumbar) dan sekitarnya. Terdapat tiga kali gempa bumi
13 Gempa Terjadi di Sumbar Periode 6-12 Desember 2024, Tiga Kali Dirasakan
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK