Langgam.id - Jajaran Satuan Reskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial J (47) yang diduga terlibat dalam judi online jenis Togel di Rumah Makan Ampera Terapung, Jorong Pakan Sinayan, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Minggu (7/8/2022).
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari juga membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang diduga terlibat judi online tersebut.
"Untuk membersihkan wilayah hukum Polres Bukittinggi terhadap kejahatan perjudian, jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi menangkapan pelaku judi online jenis Togel," ujar Sri melalui keterangan resminya, Senin (8/8/2022).
Sri mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun. "Kalau ada masyarakat yang mengetahui lokasi perjudian, dapat menghubungi dan memberi informasi kepada para Bhabinkamtibmas, Kapolsek, atau dapat menghubungi nomor telepon 110," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menyebutkan, J tertangkap tangan melakukan kejahatan jenis judi togel online, dan saat dilakukan penangkapan, dari tersangka J berhasil disita berupa dua unit handphone, uang tunai sejumlah Rp15.000, dan dua lembar kertas yang berisikan angka togel.
Baca juga: Selipkan Link Judi Online di Situs Pemerintah, 19 Remaja Ditangkap Bareskrim Polri
Kemudian, kata Ardiansyah, J digelandang ke Polres Bukittinggi bersama barang bukti tersebut. "Kepada tersangka dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP, dan saat ini tersangka J dilakukan penahanan di Rutan Polres Bukittinggi," katanya.
—