Gandeng BPOM, Pemko Padang Bakal Sidak Penyedia Parsel dan Pasar Pabukoan

Gandeng BPOM, Pemko Padang Bakal Sidak Penyedia Parsel dan Pasar Pabukoan

Ilustrasi kado dan parsel. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang bakal segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko penyedia parcel dan pasar pabukoan guna memastikan tidak ada produk kadaluarsa dan produk berbahaya yang dijual. Sidak itu bakal menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Apalagi, menjelang lebaran, banyak swalayan ataupun toko yang menawarkan berbagai paket parsel maupun hampers lebaran kepada masyarakat. Salah satunya di Kota Padang, hampir di sebagian besar swalayan hingga pusat perbelanjaan, menawarkan berbagai jenis parsel.

“Direncanakan akan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Kesehatan, untuk melakukan sidak parsel. Pemko Padang berkomitmen memberikan perlindungan bagi warga,” katanya, dilansir dari Infopublik, Sabtu (30/3/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Syahendri Barkah mengatakan pihaknya juga akan melakukan sidak parsel H-10 menjelang lebaran bersama BPOM dan Dinas Kesehatan untuk memastikan tidak ada produsen yang menjual parsel yang memasuki bahkan sudah kedaluwarsa.

“Selain itu, juga telah melakukan sidak ke ‘Pasar Pabukoan’ yang ada di Padang bersama BPOM, seperti RTH Imam Bonjol, Pasar Lubuk Buaya dan lainnya. Alhamdulillah sejauh ini tidak ada ditemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya,” pungkasnya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Jamkrindo Laksanakan Literasi Penjaminan di Universitas Andalas
Jamkrindo Laksanakan Literasi Penjaminan di Universitas Andalas
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Dharmasraya Jasman Dt Bandaro Bendang membuka kegiatan Pelatihan Tailor Made Training (TMT)
32 Warga Dharmasraya Ikuti Pelatihan Menghias Busana dan Pengelasan Fabrikasi
BMKG mencatat terjadi 24 kejadian gempa bumi di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dan sekitarnya pada periode 31 Oktober hingga 6 November 2025.
Sepekan Terakhir, Sumbar 24 Kali Diguncang Gempa
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, M Rifki mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji
UU Haji dan Umrah Tekankan Efisiensi, Transparansi dan Pemerataan Hak Jemaah
Wawako Padang: Kami Komit Tuntaskan Permasalahan Kawasan Kumuh
Wawako Padang: Kami Komit Tuntaskan Permasalahan Kawasan Kumuh
KONI Sumbar Komit Kawal Pencairan Bonus Atlet dan Persiapan Porprov 2026
KONI Sumbar Komit Kawal Pencairan Bonus Atlet dan Persiapan Porprov 2026