Langgam.id - Pemko Payakumbuh mulai menggencarkan razia masker dalam penerapan Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Wali Kota Payakumbuh Rizal Falepi mengatakan petugas akan menindak setiap pelanggar yang terjaring dalam razia itu.
“Kita minta petugas tegas menindak, baik warga sipil maupun pegawai pemerintah, siapapun yang melanggar sanksinya sama. Apabila ada pelanggar yang membawa masker tapi tidak dipakainya tetap ditindak juga,” kata Riza dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).
Razia masker itu sudah dilakukan sejak Senin (12/10). Razia dipusatkan di sekitaran Tugu Adipura, Payakumbuh dan lokasi-lokasi yang ramai dikunjungi warga.
Selain petugas Satpol PP, personel TNI dan Polri juga ikut dalam razia itu. Setiap pelanggar diberi anksi administratif berupa kerja sosial dengan memakai atribut rompi oranye bertiliskan "Pelanggar Perda". Jika menolak maka ada opsi membayar denda.
“Kemudian, bila pelanggar sudah berkali-kali kedapatan oleh petugas, mereka akan diberi sanksi tindak pidana ringan berupa denda dan hukuman kurungan penjara. Catatan rekor pelanggar akan disimpan lewat aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” kata Kapolres Payakumbuh, Kapolres AKBP Alex Prawira.
Seperti diketahui, sanksi Perda AKB mulai diterapkan sejak 10 Oktober 2020. Selain di Payakumbuh, razia juga dilakukan di kota lain termasuk Padang.
Dalam tiga hari pertama di Padang, hampir 100 orang kedapatan tak pakai masker dan mendapatkan sanksi sosial. Mereka terjaring razia di pasar-pasar dan tempat wisata. (Tasya/ABW)