• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Gairahkan Pasar Modal, BEI Beri Potongan Biaya Pencatatan Saham

Redaksi
28/08/2021 | 08:17 WIB
A A
Investor Saham Sumbar

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: idx)

Langgam.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan stimulus dalam mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi covid-19.

Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa regulator bursa bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para
pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.

Baca Juga

Tips Jitu Menarik ‘Cuan’ dari Lembaran Saham Ala Lo Kheng Hong

Dalam 5 Tahun, Investor Saham Syariah Tumbuh 734 Persen

“Tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi, dan diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat pandemi covid-19,” tulisnya dalam keterangan resmi yang dikutip langgam, Sabtu (28/8/2021).

Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tersebut.

Lebih rinci, ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Biaya Pencatatan awal saham:
a. Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
b. Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
2. Biaya Pencatatan saham tambahan:
a. Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
b. Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.

Yulianto mengatakan kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Hiharapkan, kebijakan tersebut dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan
Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang.

“BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional,” katanya. (rls)

Editor: Heri Faisal
Tags: BEISaham
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgam.id - Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumbar terus gencarkan program Vaksinasi Covid-19 demi kekebalan kelompok masyarakat.

BIN Daerah Sumbar Terus Gencarkan Vaksinasi Covid-19, Kali Ini Sasar Pusat Perbelanjaan di Padang

28/06/2022 | 17:02 WIB
Langgam.id - Pengguna BBM jenis Pertalite dan Biosolar bersubsidi bakal diwajibkan terdaftar di aplikasi atau website MyPertamina.

Ini 4 Daerah di Sumbar yang Wajib Terdaftar di MyPertamina untuk Bisa Beli BBM Subsidi

28/06/2022 | 15:33 WIB
Langgam.id - 257 kasus tindak pidana di Sumbar dapat selesai melalui penerapan mekanisme restorative justice sepanjang 2022.

Data Polda Sumbar 2022: 257 dari 2.257 Kasus Tindak Pidana Selesai via Restorative Justice

28/06/2022 | 15:15 WIB
Pedagang Mengaku Belum Tahu Aplikasi Pedulilindungi Syarat Beli Minyak Goreng

Pedagang Mengaku Belum Tahu Aplikasi Pedulilindungi Syarat Beli Minyak Goreng

28/06/2022 | 14:53 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Langgam.id - Sejumlah orang tua mengadu ke Ombudsman soal kecurangan berupa pendongkrakan nilai oleh siswa unuk PPDB Online SMA SMK 2022.

Penjelasan Kepala SMPN 1 Padang Soal Tuduhan Nilai Siswa Didongkrak untuk PPDB Online

27/06/2022 | 13:08 WIB
Langgam.id - Disdik Padang memastikan kecurangan dengan mondongkrak nilai siswa untuk PPDB Online SMA SMK 2022 sudah diselesaikan.

Disdik Pastikan Kecurangan Nilai untuk PPDB di SMPN 1 Padang Sudah Diselesaikan

27/06/2022 | 13:45 WIB
Ditemukan Kecurangan, Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman PPDB Ditunda

Temukan Kecurangan, Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman PPDB SMA Ditunda

27/06/2022 | 10:08 WIB
Langgam.id - Manajemen Semen Padang FC sempat ingin menjadikan Stadion Utama Sumbar sebagai kandang tim untuk mengarungi Liga 2 2022.

Sempat Dilirik, Ini Alasan Semen Padang FC Tak Pilih Stadion Utama Sumbar sebagai Kandang

28/06/2022 | 13:45 WIB
Mahasiswa Mengaku Nikah Siri Diamankan ke Kantor Satpol PP Padang

Mahasiswa Mengaku Nikah Siri Diamankan ke Kantor Satpol PP Padang

27/06/2022 | 11:34 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In