Langgam.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IS (50), yang merupakan residivis kasus sabu, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di kawasan Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, menyusul informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
"Awalnya kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan singkat, tim kami langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, Selasa (24/6/2025).
Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Sisa sabu ditemukan di bawah kursi tamu, sementara alat hisap lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sabu ditemukan di lantai kamar pelaku. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu juga turut diamankan.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru beberapa waktu lalu menghirup udara bebas. Namun, bukannya jera, IS justru kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Ia juga berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar tidak bermain-main dengan narkoba.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/f)