Fraksi Tidak Sepakat, DPRD Sumbar Tunda Penetapan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Fraksi Tidak Sepakat, DPRD Sumbar Tunda Penetapan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Ilustrasi paripurna DPRD Sumbar. [Dok. Langgam]

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) sepakat menunda penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Alasannya, karena ada muatan rancangan yang berubah usai fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini disepakati dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (19/7/2022).  Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar saat memimpin sidang paripurna mengatakan, secara umum semua fraksi memiliki pendapat yang sama, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah sepakat untuk ditunda penetapannya.

Irsyad menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah setuju Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan menjadi Perda, atau ditunda dulu untuk ditetapkan.

Sejumlah fraksi di DPRD Sumbar meminta penetapan terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ditunda sampai naskah yang dikirimkan ke pusat untuk dievaluasi dan naskah evaluasinya diberikan kepada anggota DPRD, untuk kemudian dicek ulang.

"Jika sudah sesuai, nantinya akan diagendakan di Bamus untuk rapat paripurna pengesahannya," kata Irsyad.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung dalam sidang mengatakan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah telah melalui tahapan penyusunan Ranperda, namun salah satu muatan krusial yaitu pencantuman Bank Nagari sebagai kas daerah diganti dengan bank umum.

"Sebelum fasilitasi ini tertulis bahwa kas daerah yaitu Bank Nagari, usai tahapan itu diganti bank umum, tentu menjadi polemik. Atas dasar itu mewakili Fraksi Demokrat DPRD Sumbar saya minta Ranperda PKD ditunda," katanya.

Ia mengatakan, tidak hanya masalah muatan yang diganti pada saat paripurna, dokumen Ranperda juga tidak dilampirkan. Sehingga, memang tidak pantas untuk dilanjutkan.

Selain itu anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Golkar, Afrizal mengatakan sebagai mantan Ketua Komisi III DPRD Sumbar periode silam tidak sepakat ini disahkan menjadi Perda, atau ditetapkan hari ini.

Selanjutnya, Ketua Fraksi Gerindra Hidayat yang juga ketua tim pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah mengatakan, Ranperda ini bertujuan sebagai solusi untuk persoalan-persoalan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya pernah terjadi.

"Perda disiapkan untuk mengatasi berbagai persoalan keuangan yang terjadi selama ini, seperti Silpa yang mencapai Rp480 miliar, pendapatan daerah yang akan digali, landasan hukumnya tidak kuat, ini Perdanya, tapi sekarang hilang normanya. Mohon dipahami kita bersama, kalau ini disetujui, percuma Ranperda ditetapkan,” kata dia.

Anggota DPRD Sumbar lainnya, M. Nurnas mengatakan, sesuai alur yang ada, ranperda ini sebelum dikirim untuk difaslitasi Kemendagri, pembahasan Ranperda telah dilakukan secara total dan Kemendagri memfasilitasi mana yang tidak sesuai.

“Sehubungan dengan itu, jika ditemukan rancangan awal dengan hasil fasilitasi berbeda, artinya keputusan Ranperda yang dibahas, tidak itu yang dikirim ke Jakarta, karena beda," katanya.

Baca Juga: Sempat Tertunda, DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Untuk itu, dia meminta sebelum diputuskan perlu disamakan kembali. Dia meminta semua harus patuh dengan apa yang dihasilkan. Kalau tidak ini akan jadi masalah.

---

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga