Fraksi PKS DPRD Sumbar Tidak Akan Ikut Ajukan Hak Angket ke Gubernur

Langgam.id-Ketua Fraksi PKS DPRD Sumbar Nurfirmanwansyah

Ketua Fraksi PKS DPRD Sumbar Nurfirmanwansyah. [foto: FB Nurfimanwansyah]

Langgam.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan sikap tidak akan ikut mengajukan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat berencana mengajukan hak angket untuk melakukan penyelidikan terkait surat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bertandatangan gubernur yang digunakan untuk meminta sumbangan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sumbar Nurfirmanwansyah mengatakan, pihaknya tidak bisa menghalangi jika dari fraksi lain ingin mengajukan hak angket.

Sebab itu menurutnya, merupakan hak masing-masing partai. Dimana semua partai dan anggota DPRD berhak melakukan itu.

“Kalau Fraksi PKS melihat adalah sesuatu yang sudah ditangani oleh kepolisian terkait surat itu, kepolisian juga sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,” katanya, Senin (6/9/2021).

Biarkan Polisi Bekerja

Nurfirmanwansyah mengungkapkan, biasanya jika suatu kasus sudah diperiksa oleh kejaksaan, maka tidak diperiksa lagi oleh kepolisian.

Kemudian terangnya, jika sudah diperiksa oleh KPK, maka tidak akan diperiksa lagi oleh kejaksaan. Sekarang soal surat Bappeda sudah diperiksa oleh kepolisian dan harusnya biarkan kepolisian yang bekerja.

Ia mengungkapkan, di DPRD biasanya yang diajukan itu pertama kali adalah hak interpelasi atau hak bertanya. Kalau tidak juga maka baru masuk hak angket atau penyelidikan.

Baca juga: Anggota DPRD Usulkan Hak Angket Gubernur Sumbar Soal Surat Sumbangan

Sekarang ungkap Nurfirmanwansyah, hak interpelasi saja belum dilakukan, namun sudah langsung saja hak angket.

“Kalau interpelasi itu biasanya dilakukan saat provinsi ini sedang tidak stabil, atau dalam kegaduhan. Namun sekarang kan aman-aman saja, pemerintahan juga berjalan dengan baik,” katanya.

PKS menurutnya berpandangan seperti itu dan tidak akan ikut melakukan interpelasi kepada Gubernur Mahyeldi. Sementara jika partai lain ingin melakukan hak angket maupun hak interpelasi, itu adalah hak mereka.

“Hak interpelasi atau hak angket kan bertanya-tanya tentang kasus itu, itu kan sudah dilakukan kepolisian memanggil pihak terkait, itu pandangan PKS, kalau fraksi lain kan itu hak mereka, kan beda-beda,” katanya.

Baca juga: Minta Mahyeldi Jelaskan Polemik Surat, Fraksi Gerindra: Kalau Tidak Kita Dukung Hak Angket

Sebagaimana diketahui, Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat Nofrizon mengemukakan rencana untuk mengajukan hak angket kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Sementara itu, Fraksi Gerindra meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi menjelaskan soal surat Bappeda untuk minta sumbangan kepada publik. Jika tidak, maka Fraksi Gerindra akan mendukung usulan dari Demokrat mengajukan hak angket.

Sementara itu, Gubernur Mahyeldi sendiri adalah kader PKS. Ketika pemilihan Gubernur 2020 lalu, Mahyeldi dan pasangannya Audy Joinaldy diusung oleh koalisi PKS dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga

Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra. (Foto: Humas DPRD)
Antisipasi Kecelakaan Truk Berulang di Jalan Sumbar, Pengawasan Uji KIR Harus Diperketat!
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra. (Foto: Ig Donihy.01)
DPRD Sumbar Desak Peran Serius Jembatan Timbang, Cegah Kecelakaan Truk Muatan Berat
Hilirisasi Gambir, Mahyeldi Tawarkan Padang Industrial Park ke Dubes India
Hilirisasi Gambir, Mahyeldi Tawarkan Padang Industrial Park ke Dubes India
2 Ranperda Inisiatif DPRD Sumbar, Gubernur Minta Realistis dan Berdampak ke Masyarakat
2 Ranperda Inisiatif DPRD Sumbar, Gubernur Minta Realistis dan Berdampak ke Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
DPRD Sumbar Akan Bentuk Pansus, Usut 371 Buruh Perusahaan Kelapa Dipecat dan Tak Digaji
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji