Filosofi Tugu Apeksi di Padang yang Digadangkan Bakal Saingi Jam Gadang

Langgam.id - Tugu Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) telah berdiri megah di komplek perkantoran Wali Kota Padang.

Tugu Apeksi di komplek Balai Kota Padang. [Foto: Dok. Diskominfo Kota Padang]

Langgam.id – Tugu Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) telah berdiri megah di komplek perkantoran Wali Kota Padang. Tugu yang digadang-gadangkan bakal menyaingi Jam Gadang itu juga dihiasi lampu warna-warni.

Menurut Ketua Dewan Apeksi Pusat, Bima Arya, tugu ikonik itu merupakan sejarah baru dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Apeksi.

“Tugu Apeksi nan megah tersebut tentu menjadi sebuah sejarah dan juga simbol pemersatu kota se-Indonesia dalam bingkai Apeksi. Alhamdulillah, di tugu ini nama kota dan nama 98 wali kota se-Indonesia periode saat ini diabadikan,” ujar Bima saat peresmian tugu ikonik tersebut, Senin (8/8/2022) malam.

Namun, di balik itu semua, Tugu Apeksi yang didirikan di masa pemerintahan Hendri Septa dan pendiriannya dikebut dalam rentang waktu singkat tersebut memiliki sejumlah filosofi.

Di antara filosifi yang terkadung dalam Tugu Apeksi, yaitu adnaya 15 lonjong di tiap sisi. Hal itu menandakan bahwa Rakernas Apeksi ke-15 dilaksanakan di Kota Padang.

Kemudian, empat sisi bagian tugu jaug disebut menandakan empat pilar nilai kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga Bhinneka Tunggal Ika.

Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, Tugu Apeksi merupakan satu-satunya di Indonesia, yang proses pembuatannya dilaksanakan terhitung secara cepat, yakni dalam masa tiga bulan.

Menurut Hendri, berkat dukungan semua elemen, akhirnya tugu tersebut dapat berdiri kokoh. Area tugu juga dilengkapi taman digital, termasuk jogging track dan lainnya.

Tidak hanya itu, sekitaran tugu bagian depan akan menjadi alun-alun kota, menjadi tempat bersantai warga bersama keluarga. “Usai Rakernas Apeksi akan kita tambahkan fasilitasnya,” ujar Hendri dikutip dari rilis Diskominfo Kota Padang, Rabu (10/8/2022).

Sementara itu, Ketua Dewan Apeksi, Bima Arya menyebutkan, Tugu Apeksi menjadi sebuah sejarah. Serta simbol pemersatu kota se-Indonesia dalam bingkai Apeksi.

“Di tugu ini telah tertulis nama wali kota saat ini dan nama daerahnya,” ucap Bima.

Baca juga: Bima Arya Sebut Hadirnya Tugu Apeksi di Padang Sejarah Baru dalam Rakernas Wali Kota se-Indonesia

Diketahui, peresmian Tugu Apeksi ditandai dengan penandatanganan prasasti, disertai dengan menyaksikan detik-detik pembukaan tirai tugu yang dipenuhi kerlap-kerlip lampu hias. Letusan kembang api ke udara melengkapi momen peresmiannya.

Ikuti berita Kota Padang – berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Kasus Balita Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Orang Tua Bakal Tempuh Jalur Hukum
Kasus Balita Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Orang Tua Bakal Tempuh Jalur Hukum
Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara "Lelaki Cadangan" di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara “Lelaki Cadangan” di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
4-anak-masih-dirawat-di-rsup-m-djamil-padang-akibat-gagal-ginjal-akut-misterius
Heboh Balita Meninggal di Padang, Sang Ibu Ungkap Buruknya Pelayanan hingga Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
5 Fakta Heboh Rombongan Berfoto di Sitinjau Lauik, Arteria Dahlan Bungkam hingga Kapolres Solok Kota Minta Maaf
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi
IRT Curi HP dan Uang Kasir Gudang Rongsokan di Padang, Ditangkap Polisi Bareng Penadah
Eksekusi pengosongan lahan untuk pembangunan flyover Sitinjau Lauik masih menyisakan polemik. (Dok. Langgam.id / Irwanda S)
Polemik Eksekusi Lahan Flyover Sitinjau Lauik, Kuasa Hukum Kaum Suku Jambak Sebut Potensi Cacat Hukum