Langgam.id - Fakultas Hukum Universitas Andalas menyelenggarakan Seminar Internasional bertajuk Green Financial Crime di Convention Hall Kampus Limau Manis pada Selasa (24/9/2024).
Dengan tema "Optimizing Collaboration in Mitigating and Eradicating Green Financial Crime in Indonesia Toward Indonesia Emas 2045," acara ini dibuka dengan simbolis penanaman pohon manggis, melambangkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
Penanaman pohon manggis ini sejalan dengan semangat sustainability yang diusung oleh Universitas Andalas dalam rencana strategis tahun 2020-2024, yang menjadikan UNAND GREEN sebagai salah satu tema strategis utama.
Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi, Ph.D., mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama-sama mewujudkan visi UNAND Green. Ia menegaskan seiring dengan visi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, urgensi untuk memberantas kejahatan keuangan hijau semakin mendesak.
“Kejahatan keuangan hijau sering kali disamarkan sebagai aktivitas bisnis yang sah, namun sebenarnya menghadirkan ancaman ganda. Kejahatan ini tidak hanya menguras perekonomian kita, tetapi juga merusak kesejahteraan lingkungan dan sosial,” ujar Rektor.
Selain itu, tujuan utama dari seminar ini adalah untuk memperkenalkan kepada mahasiswa bahwa berbagai lembaga, baik nasional maupun internasional, masih terus berupaya memberantas kejahatan keuangan hijau melalui berbagai kolaborasi.
Mahasiswa diharapkan bisa lebih memahami betapa pentingnya peran mereka di masa depan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah kejahatan-kejahatan yang merusak negara dan generasi mendatang.
Rektor menekankan pentingnya pendekatan komprehensif untuk menghadapi tantangan ini. "Pendekatan tersebut harus mencakup penguatan kerangka hukum dan regulasi, peningkatan kerja sama internasional, promosi transparansi dan akuntabilitas, serta investasi dalam pendidikan dan program peningkatan kesadaran publik."
Seminar internasional ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, antara lain Dr. Ivan Yustiavandana, SH., LL.M, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi Muslim, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Dr. Rasio Ridho Sani, S.Si., M.Com., MPM, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Agus Dwi Handaya, Direktur Kepatuhan dan SDM PT Bank Mandiri (Persero), Tomika Patterson, Resident Advisor The US Department of Justice di Kedutaan Besar Amerika Serikat, serta Prof. Dr. Zainul Daulay, SH., MH.
Kolaborasi dari berbagai pakar ini dinilai tepat untuk bersinergi dalam upaya pemberantasan kejahatan ekonomi hijau yang tidak hanya merugikan perekonomian tetapi juga mengancam lingkungan dan stabilitas sosial. Mereka bekerja sama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif kejahatan-kejahatan ini.
Para narasumber sepakat kurangnya transparansi dan tingginya tingkat korupsi di sektor keuangan mengakibatkan keengganan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, yang memperparah situasi.
Kejahatan keuangan hijau seperti penebangan liar tidak hanya mengakibatkan kerugian ekonomi, tetapi juga menyebabkan deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim. Lebih jauh, hasil dari aktivitas ilegal ini sering kali digunakan untuk mendanai konflik bersenjata dan perdagangan manusia, yang semakin mengganggu stabilitas sosial.
Seminar ini diharapkan mampu menghasilkan solusi-solusi kreatif dalam mitigasi dan pemberantasan kejahatan keuangan hijau, serta memberikan kontribusi nyata menuju Indonesia yang lebih bersih dan berkelanjutan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.(*/Fs)