Langgam.id- Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand Feri Amsari mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus membatalkan pembahasan, dan upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"Sebaiknya DPR fokus awasi kinerja pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Rakyat butuh diselamatkan dari Covid-19," ujarnya kepada langgam.id Minggu (26/04/2020).
Feri juga meminta Presiden Joko Widodo, untuk menarik usulan RUU tersebut. Agar Jokowi dianggap konsisten dengan pengumuman keadaan bahaya Covid-19 yang disampaikannya
Kata Feri, ada 3 kesalahan fatal RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pertama, tidak dibuat sesuai prosedur pembentukan undang-undang.
"Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengenal model revisi UU secara jamak seperti yang dilakukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja," ujarnya.
Kedua, tidak mendahului kepentingan rakyat banyak. RUU Omnibus Law Cpta Kerja sepertinya lebih penting daripada penanganan pandemi.
Makanya, kata Feri, terus dikerjakan meskipun sudah diminta agar melakukan social distancing. Padahal penanggulangan wabah Covid-19 harusnya menjadi fokus kerja di DPR melalui fungsi pengawasan dan anggaranya
"Ketiga banyak pasal-pasal yang mengabaikan hak-hak konstitusional yang ada di UUD 1945. Lalu untuk siapa pasal-pasal konstitusional itu dibuat," ujarnya. (SRP)